Natal dan Tahun Baru
Satlantas Polres Sumba Timur Bikin Pohon Natal dari Knalpot Racing, Edukasi Taat Lalu Lintas
Namun ada tema berbeda dari Pohon Natal yang berada tepat di depan Pos Pertigaan Matawai-Satuan Lalu-Lintas Polres Sumba Timur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Pohon Natal bertema Cemara atau Pinus sudah menjadi tradisi masyarakat secara turun-temurun dan banyak ditemukan di pusat perbelanjaan maupun di pasaran.
Namun ada tema berbeda dari Pohon Natal yang berada tepat di depan Pos Pertigaan Matawai-Satuan Lalu-Lintas Polres Sumba Timur.
Pohon Natal ala Satlantas Polres Sumba Timur berbentuk kerucut dengan lima tingkat dengan setiap tingkatnya digantung knalpot racing dengan berbagai ukuran.
Adapun knalpot racing tersebut berasal dari hasil giat operasi dan razia kendaraan di wilayah Kota Waingapu dan sekitarnya.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah, Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jelang Nataru di Sumba Timur
Di tengah pohon natal, terdapat satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) dan kondisinya hancur.
Sedangkan pada puncak pohon natal knalpot racing tersebut, ada hiasan berbentuk Bintang lima sisi yang terbuat dari besi las.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Lantas, Iptu Jefry Paulus Kotta menjelaskan bahwa pihaknya memilih tema knalpot racing dan sepeda motor barang bukti lakalantas dengan harapan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hiasan Knalpot Racing memberikan pesan kepada masyarakat agar jangan memakai knalpot racing dan selama perayaan Natal yang identik dengan suasana tenang dan damai terlebih masyarakat dan umat Kristiani melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
"Selama ini bagi knalpot racing, kami hanya memberikan teguran saja, sehingga kami minta masyarakat tetap menjaga ketenangan selama perayaan Natal, terutama tidak menggunakan knalpot racing yang bisa menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan terhadap aktivitas masyarakat," ungkap Jefry Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 18 Desember 2023.
Terhadap masyarakat pengguna knalpot racing akan ditindak tegas sesuai ketentuan Pasal 285 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Warga Sebut Kawasan Waterfront Labuan Bajo Tempat Mabuk-mabukan hingga Perkelahian
Demikian pula hiasan sepeda motor barang bukti lakalantas, memberikan pesan agar masyarakat wajib tertib aturan lalu-lintas terutama tidak ugal-ugalan di jalan raya saat mengemudi karena dampaknya fatal.
"Kami temukan lakalantas kendaraan roda dua dominasi laka tunggal seperti menabrak pohon, tiang listrik, atau jatuh dalam drainase dan sebagainya karena pengendaranya dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras," tambah Jefry.
Selain itu, kerugian materil berupa sepeda motor hancur dan tidak bisa diperbaiki, terlebih status kendarannya masih dalam masa kredit maka akan menambah beban ekonomi dari pemilik kendaraan tersebut.
"Kami berharap tema knalpot racing dan sepeda motor barang bukti lakalantas mampu memberikan edukasi bagi masyarakat di Waingapu dan Sumba Timur agar semakin tertib dalam berlalu-lintas di jalan raya," pungkasnya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Natal dan Tahun Baru 2024
Pohon Natal dari Knalpot Racing
Edukasi Taat Lalu Lintas
Satlantas Polres Sumba Timur
Tribun Flores.com
Keluarga Da Silva Dukung Proses Hukum dan Minta Semua Saksi Harus Diperiksa |
![]() |
---|
Gunung Lewotobi Perempuan Naik Status Waspada, Warga Disarankan Pakai Masker. |
![]() |
---|
Direktur Akper Lela Maumere : Lulusan Kampus Ini Sudah Go Internasional |
![]() |
---|
Warga Sebut Kawasan Waterfront Labuan Bajo Tempat Mabuk-mabukan hingga Perkelahian |
![]() |
---|
Benih Bantuan Mutu Jelek, Petani Padi Ladang di Flotim Beralih Gunakan Benih Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.