Gempa Bumi di NTT

Gempa Guncang Kabupaten Kupang NTT, BPBD Sebut Belum Ada Laporan Dampak dari Warga

Gempa Bumi kembali terjadi di Kabupaten Kupang dengan kekuatan 5,1 Magnitudo sesuai dengan catatan BMKG pada Kamis 28 Desember 2023 dini hari tadi.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI GEMPA BUMI - Gempa bumi  terjadi di Kabupaten Kupang dengan kekuatan 5,1 Magnitudo sesuai dengan catatan BMKG pada Kamis 28 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 02.52 Wita. Episentrum gempa ini pada 10.08 LS,123.78 BT atau 15 km Barat Daya Kabupaten Kupang Provinsi NTT pada kedalaman 32 KM. BMKG merilis gempa ini tidak bepotensi tsunami. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Gempa bumi  terjadi di Kabupaten Kupang dengan kekuatan 5,1 Magnitudo sesuai dengan catatan BMKG pada Kamis 28 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 02.52 Wita.

Episentrum gempa ini pada 10.08 LS,123.78 BT atau 15 km Barat Daya Kabupaten Kupang Provinsi NTT pada kedalaman 32 KM. BMKG merilis gempa ini tidak bepotensi tsunami.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenti yang dikonfirmasi mengungkapkan gempa ini juga dirasakan sampai ke Kota Kupang.

"Kami sudah keluarkan pengumuman juga sudah sampaikan ke para Kepala Desa kalau ada dampak gempa segera laporkan," ujarnya via telepon.

Baca juga: Gempa 5,1 Sr Guncang Kabupaten Kupang NTT, Warga Teriak Histeris

 

Dirinya meminta agar masyarakat yang merasakan dampak gempa segera melaporkan ke pemerintah desa setempat agar menjadi perhatian pemerintah daerah dalam hal ini BPBD.

Namun 4 jam pasca terjadi gempa belum juga ada laporan kerusakan atau dampak kerusakan yang dialami olrh masyarakat Kabupaten Kupang.

"Sampai saat ini belum ada dan semoga tidak ada, kita semua berharap begitu," katanya.

Sebelumnya, Semmy Tinenti juga menyampaikan laporan masyarakat akan adanya dampak gempa yang mereka rasakan, BPBD hanya bisa memberikan bantuan tanggap darurat.

Namun hingga saat ini BPBD Kabupaten Kupang belum mengantongi regulasi soal kriteria kerusakan bangunan yang terdampak gempa bumi.

Baca juga: 2 Anggota Polisi di NTT Dipecat Gegara Masalah Ini

"Sampai hari ini kita memang belum ada regulasi soal tingkat kerusakan akibat gempa, misalnya soal keretakan saja diamternya berala agar bisa ditaegorikan rusak ringan hingga berat," tegasnya.

Untuk itu mereka akan berkonsultasi dengan dinas Perkim untuk membahas soal regulasi terkait penentuan klasifikasi terlebih dahulu.

"Kita kemarin hanya bantuan sifatnya tanggap darurat jadi kita sementara mencoba menghimpun data seluruh korban dan lakukan rapat dengan tim teknis sehingga kita bisa dapat data bagaiamana mencari jalan keluar soal ini," terangnya.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved