Kasus Korupsi di NTT

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Minta Dalami Peran Pihak Ketiga

Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengembalikan berkas perkara Tahap I tersangka kasus kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan.

Editor: Gordy Donovan
ILUSTRASI
ILUSTRASI UANG - Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengembalikan berkas perkara Tahap I tersangka kasus kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial RAT. Yang bersangkutan merupakan Mantan Kepala Desa Nonotbatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Berkas tersangka RAT selaku Mantan Kades Nonotbatan yang diterima jaksa peneliti tanggal 12 Desember 2023 lalu dan telah dikembalikan kepada Penyidik Polres TTU, 22 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengembalikan berkas perkara Tahap I tersangka kasus kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial RAT. Yang bersangkutan merupakan Mantan Kepala Desa Nonotbatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Berkas tersangka RAT selaku Mantan Kades Nonotbatan yang diterima jaksa peneliti tanggal 12 Desember 2023 lalu dan telah dikembalikan kepada Penyidik Polres TTU, 22 Desember 2023.

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Jumat, 29 Desember 2023.

Hal ini dilakukan karena, Jaksa Peneliti menilai, ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Napan, Penyidik Kejari TTU Surati Inspektorat

 

Sementara itu, berkas perkara milik tersangka OFS selaku mantan bendahara diterima tanggal 18 Desember 2023 lalu dan dikembalikan Kamis, 28 Desember 2023.

Pengembalian berkas perkara ini, kata Hendrik, dimaksudkan agar penyidik bisa mendalami keterangan pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan dari dana desa.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk mengusut peran pihak ketiga yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan kepala desa dan bendahara desa tanpa (menetapkan) kontraktor (sebagai tersangka) yang juga diduga menilep anggaran sebesar Rp. 400.000.000.

"Kita minta kapolda ntt melalui kapolres ttu agar memberikan perhatian serius atas penyidik tipikor polres TTU yang sedang menangani kasus dugaan n korupsi Desa Nonotbatan, agar benar-benar menegakan hukum atas semua mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa itu."ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Keroyok Anggota Polisi, Pemuda di Kupang Dibekuk

Dikatakan Viktor, kasus ini sangat terbuka dan telanjang dalam hasil audit inspektorat. Dengan berkaca pada hasil audit inspektorat justru nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak ketiga lebih banyak dan sama sekali tidak tersentuh oleh Penyidik Tipikor Polres TTU.

Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan Penyidik Tipikor Polres TTU, sehingga terkesan kuat ada tebang pilih penegakan hukum dalam kasus ini.

"Untuk itu kita minta Kapolres serta perhatian dari Kapolda NTT dalam penegakan hukum atas kasus ini. Dalam pengamatan Lakmas CW NTT, sejak adanya dana desa, sering sekali ditemukan desa-desa yang menggandeng pihak ketiga, tidak memperhatikan kualifikasi pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek fisik, dan cenderung kerja asal jadi, serta merugikan warga desa.

Dengan meninggalkan sampah bangunan yang tidak selesai ataupun proyek dengan mutu rendah. Karena mark down kualitas mutu bangunan, sehingga usia bangunan atau projek hanya untuk satu dua tahun saja.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved