Breaking News

Kasus Korupsi di NTT

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Minta Dalami Peran Pihak Ketiga

Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengembalikan berkas perkara Tahap I tersangka kasus kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan.

Editor: Gordy Donovan
ILUSTRASI
ILUSTRASI UANG - Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengembalikan berkas perkara Tahap I tersangka kasus kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial RAT. Yang bersangkutan merupakan Mantan Kepala Desa Nonotbatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Berkas tersangka RAT selaku Mantan Kades Nonotbatan yang diterima jaksa peneliti tanggal 12 Desember 2023 lalu dan telah dikembalikan kepada Penyidik Polres TTU, 22 Desember 2023. 

Kasus desa Nonotbatan ini, kata Viktor, mestinya menjadi sebuah simpul baru dalam penegakan hukum yang menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain dalam pengelolaan dana desa. Dalam pekerjaan fisik pemdes harus mencari pihak ketiga yang berkompeten dan berkualifikasi teruji dalam bidang pekerjaannya. Sehingga dana desa benar-benar bermanfaat nyata dengan bangunan infrastruktur yang bisa digunakan dalam jangka panjang.

Oleh karenanya perihal dugaan korupsi di Desa Nonotbatan yang terang benderang ini, Viktor meminta polisi mesti menegakan hukum dengan adil tanpa tebang pilih. Semua pihak yang melakukan perbuatan hukum tipikor mesti dimintakan pertanggungjawaban hukumnya termasuk pihak ketiga, yang mengerjakan proyek dari dana desa.

Sebelumnya, Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menetapkan Mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan mantan bendahara berinisial OFS periode 2016-2021 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Jumat, 15 Desember 2023, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres TTU.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved