Kasus Penganiayaan Berat di Sikka

Kronologi ODGJ Tebas Warga di Desa Runut, Sikka

Informasi yang diperoleh TribunFlores.Com dari seorang saksi bernama Nita menyebutkan kejadian tersebut berawal dari

|
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Korban penganiayaan berat di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ di Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka berulah, melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada warga.

Kali ini, Yohanes Rodin, warga Napung Biri, Desa Runut jadi korban dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berupa parang, Jumat, 5 Januari 2024 siang oleh M, seorang ODGJ di desa tersebut.

Informasi yang diperoleh TribunFlores.Com dari seorang saksi bernama Nita menyebutkan kejadian tersebut berawal dari dirinya bersama korban berada di dalam rumah (ruang tengah).

Saat itu korban sementara tidur.

Baca juga: BREAKING NEWS : ODGJ di Sikka Tebas Warga Pakai Parang Hingga Berlumuran Darah

 

Sementara pelaku (ODGJ) datang dari arah belakang kemudian masuk ke ruang tengah tempat dimana korban dan Nita berada.

Nita yang melihat pelaku datang dengan membawa parang lantas melarikan diri.

Adapun pelaku yang pada saat itu melihat korban semntara tidur langsung memotong korban.

"Pada bagian jari kaki, tangan dan punggung. Korban sempat melawan dan keluar rumah meminta pertolongan," tuturnya.

Melihat korban meminta tolong, warga sekitar yang berada di TKP yakni Marianus dan Martin mencoba melempar pelaku dengan batu agar pelaku melepas korban yang sementara memotong korban dengan sebilah parang.

Karena melihat banyak warga yang datang, pelaku melarikan diri dan masuk ke dalam hutan di belakang rumah korban.

Untuk diketahui, akibat tebasan parang dari M, Rodin mengalami luka serius dan tubuhnya berlumuran darah.

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan warga ke Puskesmas Waigete, Sikka, guna mendapat penanganan medis.

Kasus penganiayaan yang dialami Rodin ini telah ditangani Polsek Waigete dan saat ini M, ODGJ yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat telah diamankan agar tidak melakukan perbuatan lagi dan bisa melukai warga lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved