Kasus Penganiayaan di TTU

ASN Aniaya Calon Istri Berujung Kematian di NTT, Polisi:Belum Ada Petunjuk Jaksa

Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H mengatakan, pihaknya masih menanti petunjuk jaksa atas kasus dugaan penganiayaan.

Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM /HO-IST
ILUSTRASI ORANG MENINGGAL - Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H mengatakan, pihaknya masih menanti petunjuk jaksa atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap calon isteri berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Berkas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian ini telah dikirim ke jaksa Kejari TTU beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini polisi masih menanti petunjuk dari berkas yang dikirim tersebut. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H mengatakan, pihaknya masih menanti petunjuk jaksa atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap calon isteri berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Berkas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian ini telah dikirim ke jaksa Kejari TTU beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini polisi masih menanti petunjuk dari berkas yang dikirim tersebut.

"Kita sudah kirim berkas tapi belum ada petunjuk dari Jaksa,"ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 4 Februari 2024.

Sebelumnya pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, Aris menuturkan, Tim Penyidik Polsek Miomaffo Timur memperpanjang masa penahanan Yasintus Obe, ASN tersangka kasus penganiayaan calon isteri hingga meninggal dunia di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kejari TTU Terima 32 Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa-ADD Selama Tahun 2023

 

Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berujung kematian calon isteri ini berlangsung selama 40 hari ke depan.

Aris mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang Terduga Pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka telah ditahan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari 2024 lalu.

Ia menegaskan bahwa, kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Dia menjelaskan, motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved