Breaking News

Kasus Pengeroyokan di TTS

Pengeroyokan Berujung Kematian di Desa Hane, JPU Kejari TTS Ungkap Sudah 2 Kali Sidang

Menurutnya pihak keluarga korban meminta agar ancaman terhadap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
ORASI - Keluarga besar Persaudaraaan Setia Hati Terate (PSHT) cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan di Desa Hane, Kecamatan Batu putih melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Soe, Senin, 12 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

TRIBUNFLORES.COM, SOE - Jaksa Penuntut Umum Kejari Timor Tengah Selatan, Frengky Radja menyebut terkait kasus pengerokan yang berujung kematian di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih telah dua kali dilakukan sidang.

Dia mengatakan dalam 2 kali persidangan itu situasinya terpantau aman terkendali.

"Kasus ini sudah 2 kali sidang, kondisinya aman tenang," ungkap Radja saat ditemui Pos Kupang di Pengadilan Negeri Soe, Senin, 12 Februari 2024.

Menurutnya pihak keluarga korban meminta agar ancaman terhadap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Malu Karena Hamil dengan Pria Lain, Perempuan di TTU Gorok Leher Bayinya Buang ke Hutan

 

"Mereka minta agar kalau bisa pelaku diancam dengan hukuman setinggi-tingginya. Mereka juga mengatakan agar saya tidak boleh tertekan atau pun terintimidasi dari pihak mana pun. Untuk hal itu, nanti kita lihat pada fakta persidangannya," ungkap Radja.

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan bisa dipengaruhi oleh siapapun.

"Saya juga jamin tidak ada yang bisa mempengaruhi saya untuk fakta persidangan. Itu yang saya sampaikan kepada mereka," ucapnya.

Terkait kasus tersebut jelasnya sekarang berada pada tahapan pemeriksaan saksi.

"Mungkin 1 atau 2 minggu lagi kita ada tahap pembuktian dari penasihat hukum," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga besar Persaudaraaan Setia Hati Terate (PSHT) cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan di Desa Hane, Kecamatan Batu putih menuntut aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi para pelaku pengerokan.

Hal itu ditegaskan ratusan pemuda dan pemudi dari kelompok ini dengan melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Soe, Senin, 12 Februari 2024.

Pdt. Ady Ndiy, Ketua PSHT Kota Kupang dalam orasinya meminta agar aparat yang berwenang mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan pembunuhan almarhum Marjon Angri Mengga.

Pihaknya menuntut agar para pelaku diberikan sanksi maksimal.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved