Berita NTT

Kopi Arabika Flores Bajawa Terima Sertifikat Indikasi Geografis, Fani Watu: Nilai Jual Semakin Bagus

Kopi Arabica Flores Bajawa salah satu kekayaan alam Kabupaten Ngada telah menerima sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI

Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM /FANI WATU
KOPI-Produku kopi Arabika Bajawa, Flores, NTT. 

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Kopi Arabika Flores Bajawa salah satu kekayaan alam Kabupaten Ngada dan produknya telah diakui dunia dan telah menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hal ini disampaikan Bupati Ngada Andreas Paru dalam pembukaan Pelaksanaan Rakor Instansei Teknis Daerah se NTT terkait Penjaringan Aspirasi RPP Pidana Adat dan Promosi Diseminasi Indikasi Geografis yang berlangsung di Bajawa, Senin 1 Maret 2024,

"Terima kasih kepada Kemenkumham RI karena Kabapaten Ngada sudah memperoleh pengakuan Indikasi Geografis khususnya Kopi Arabika Flores Bajawa dan tenun, mi saat ini sedang mendaftarkan potensi daerah Ngada yaitu bambu dan alpukat,"kata Andreas Paru.

Terbitnya sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa ini mewujudkan harapan para produsen kopi Arabica di Kabupaten Ngada seperti Fani Watu yang turut hadir membawa produk Kopi Arabica Flores Bajawa Wolowio.

Baca juga: Cerita Lina Penguji Rasa Kopi Indonesia Asal Ngada Flores, Puji Kopi Arabika Bajawa

 

 

"Nilai jualnya semakin bagus karena syarat untuk masuk pasar ekspor luar negeri harus ada logo Indikasi Geografis. Jadi kami pelaku UKM kopi Bajawa harus mendaftar sebagai MPIG Ngada supaya boleh berhak mendapat logo IG,"kata Fani Watu kepada Tribunflores.com,

Kopi Arabica Bajawa

Varietas Kopi Arabika Bajawa umumnya hidup dan ditanam di daerah dataran tinggi Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Berada di ketinggan 200-1.800 mdpl dan memiliki tanah yang gelap, subur berpori yang berasal dari material vulkanik. Kondisi iklim dengan suhu rata-rata 15-25 °C, dan pada waktu-waktu tertentu suhu sangat dingin (<10>

Suhu yang cenderung dan kontur tanah yang subur mendukung ekosistem pertanian cocok untuk kopi Arabika dan pengetahuan petani yang mumpuni menjadi bagian penting untuk menghasilkan kopi berkualitas.

Baca juga: Wagub NTT Bilang Kopi Flores Terbaik di Dunia

Budidaya dan Produksi Kopi

Petani kopi di Bajawa menggunakan cara khusus untuk membudidayakan tanaman kopi (penggunaan pupuk alami dan tanaman pelindung, kerapatan tanaman, tanpa pestisida, dll).

Cara tradisional dalam memproduksi kopi merupakan salah satu faktor yang menciptakan kekhasan Kopi Arabika Flores Bajawa. Saat memanen kopi, ceri merah dipilih dengan cermat dan dipetik untuk memastikan kualitas terbaik, dengan minimal 95 persen ceri merah.

Untuk mendapatkan biji kopi hijau, buah ceri dicuci (pengolahan metode basah), disortir, dihaluskan, difermentasi, direndam, dijemur, dinilai dan disimpan.

Biji kopi pada awalnya disortir dan dinilai dan kemudian disortir dengan tangan untuk memastikan kualitas biji terbaik. Produk kopi dari dataran tinggi Ngada sebagian besar berupa biji kopi hijau dan sebagian kecil berupa kopi bubuk ssebagai produk akhir. Proses roasting tidak serta merta berlangsung di area produksi.

Karakteristik Kopi Arabica Flores Bajawa

Sebagian besar kopi Arabika dari wilayah Flores Bajawa disangrai sedang dan memiliki komponen rasa utama sebagai berikut: aroma kopi kering, aroma kopi dan bunga. Rasanya enak dan kuat, keasaman (acidity) sedang, serta kesan rasa manis (sweetness).

Pengawasan Indikasi Geografis

Sebelumnya Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone bersama Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi dan Mariana Molnar Gabor Warokka melaksanakan pengawasan Indikasi Geografis terdaftar Kopi Arabika Flores Bajawa, Selasa (9/8/22) di Kabupaten Ngada.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesadaran bahwa pengawasan dan penguatan kualitas, reputasi, serta karakteristik IG merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah serta MPIG sesuai dengan Undang-Undang Indikasi Geografis.

Tanggung jawab ini tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan diawali dengan melakukan audiensi dengan MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada sebagai instansi pembina. Audiensi dilaksanakan di Sekretariat MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa untuk mengetahui upaya dan kendala yang dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan dari Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa.

Ketua MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa, Rikardus Nuga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh MPIG Kopi AFB. Salah satunya yakni menurunnya jumlah produksi dari 127 Unit Pengelola Hasil (UPH) anggota MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngada, Bernard Bura mengatakan petani Ngada saat ini cenderung memilih menanam tanaman holtikultura di lahan yang dulunya tumbuh tanaman kopi.

Permasalahan ini telah disikapi serius oleh Pemda Ngada bekerja sama dengan MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa dengan melakukan peremajaan tanaman kopi dan pendistribusian bibit kopi di beberapa daerah geografis Kopi Arabika Flores Bajawa.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produk serta mampu memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.

Berita Tribunflores.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved