Berita NTT
Ingkar Janji untuk Nikahi Pacar, Kades di NTT Divonis Bayar Denda Rp 50 Juta
Jalur hukum mukai ditempuh dengan melakukan mediasi oleh PN Oelamasi dan berlangsung sejak Januari 2024 lalu namun saat itu tergugat tidak hadir.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Kasus gugatan antara MT (25) dan Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe kepala Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang berakhir damai.
MT merupakan kekasih Rinto yang tak mau dinikahi meskipun mereka sudah punya anak yang saat ini berusia 2 tahun lebih menggugat Rinto ke PN Oelamasi.
Kuasa Hukum Maria, Jeremia Alexander Wewo kepada wartawan mengatakan kliennya MT menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Jalur hukum mukai ditempuh dengan melakukan mediasi oleh PN Oelamasi dan berlangsung sejak Januari 2024 lalu namun saat itu tergugat tidak hadir.
Baca juga: Satgas Amankan Beras di Perbatasan Indonesia - Timor Leste
Pada 7 Maret 2023 kemarin pada mediasi kedua tergugat hadir dan keduanya menemui kesepakatan sehingga perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum.
"Dalam aturan, putusan perdamaian itu inrcrath dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkap Jeremia Jumat 15 Maret 2024.
Untuk itu Rinto Obe dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya MT.
Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengakui bersalah. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria.
Selanjutnya, Rinto pun bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD), dibayar sebesar Rp 500 ribu. Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Atas perkara itu, Jeremia menegaskan bila sudah menghamil seorang perempuan, wajib hukumnya untuk bertanggungjawab. Kemudian, hendak meminang kekasihnya, harus serius bukan dijadikan sebagai objek untuk menindasnya.
"Untuk para perempuan juga harus mewaspadai diri agar tidak mengalami kasus serupa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan oknum kepala Desa Netemnanu Utara Keamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Apriyanto Kletus Obe lari dari tanggung jaeab usai menghamili seorang gadis hingga punya anak.
Hal tersebut juga sudah pernah dilaporkan oleh korban MT (25) kepada Polsek Amfoang Timur pada Maret 2022 lalu dan ada surat pernyataan tanggung jawab dari oknum kades.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto yang dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022 lalu mengatakan dirinya belum melihat laporannya dan akan mengecek kembai.
Dia menyarankan agar membuat surat pengaduan masyarakat terkait kasus ini karena menurut dia ini wanprestasi.
Baca juga: Senyum Viktoria Penyandang Disabilitas Asal Rana Gapang saat Terima Kursi Roda
MT yang dihubungi terpisah mengungkapkan oknum Kades yang sering disapa Rinto Obe telah menghamilinya dan berjanji dihadapan orangtua untuk menikah. Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.
Pada saat melapor itu korban tengah hamil dan oleh Polsek Amfoang Timur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT sambil menyusui anaknya yang baru sudah berusia 5 bulan saat ditemui oleh Pos Kupang.
Oleh Kepolisian setempat akhirnya melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, Rinto dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.
MT mengatakan awalnya dirinya menjalin hubungan dengan oknum Kades saat pulang cuti kerja sebagai ART di Malaysia.
Seiring berjalannya waktu akhirnya hubungan mereka menghasilkan janin di perut MT pada bulan Oktober 2021. Mengetahui dirinya hamil MT menyampaikan ke oknum Kades agar bertanggung jawab.
Namun bukannya senang, si oknum kades bahkan keluarganya tidak menggubris bahkan tidak memiliki itikad baik datang bertemu keluarga korban.
"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Rinto tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.
Selanjutnya, kata MT, keluarga korban memutuskan untuk melakukan denda adat namun Rinto mengaku tidak mampu membayar. Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret lalu.
Namun hingga saat ini korban bahkan tidak pernah bertemu dengan oknum kades akhirnya turun ke Polres Kupang untuk melapor kembali.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.