Pekerja Migran Indonesia
BP3MI NTT Tangani 58 PMI Dalam Empat Kategori Masalah di 20244
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, Senin 1 April 2024, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI Terkendala
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menangani 58 PMI dalam empat kategori masalah selama tahun 2024.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, Senin 1 April 2024, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI terkendala, pemulangan calon PMI gagal berangkat/pencegahan, pemulangan PMI sakit, dan pemulangan jenazah PMI.
Data yang diberikan Suratmi Hamida, merinci empat kategori itu terdiri dari 31 laki-laki dan 27 perempuan. Adapun status penempatan yakni 54 non prosedural dan 4 prosedural.
Secara detail Suratmi Hamida menjelaskan, kategori pemulangan PMI Terkendala berjumlah 29 orang dengan 27 non prosedural dan 2 prosedural.
Baca juga: BP3MI Nunukan Ungkap Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang 8 Pekerja Migran Indonesia asal NTT
Lalu, kategori calon PMI gagal berangkat/pencegahan berjumlah 5 orang dengan semuanya non prosedural. Kategori pemulangan PMI sakit 3 orang, dengan 2 orang PMI non prosedural dan 1 prosedural.
Kategori pemulangan jenazah PMI 21 orang. Sebanyak 20 PMI non prosedural dan 1 prosedural. Menurut Suratmi Hamida, data itu merupakan rekapan dari bulan Januari hingga 28 Maret 2024.
Pada pemberitaan POS-KUPANG.COM, pada 15 Januari 2024, melaporkan 8 PMI asal NTT ditahan BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara. 8 warga NTT itu diduga menjadi korban TPPO.
Catatan lainnya, adalah data pemulangan jenazah PMI asal NTT dari luar negeri selama lima tahun terakhir yakni tahun 2018 sebanyak 105 jenazah PMI.
Selanjutnya, 119 jenazah tahun 2019, sebanyak 87 jenazah pada tahun 2020, tahun 2021 sebanyak 121 jenazah, dan 106 jenazah tahun 2022. Tahun 2023 melonjak sampai 151 jenazah.
Suratmi Hamida meminta warga NTT yang hendak bekerja keluar negeri bisa melengkapi dokumen atau mengikuti ketentuan yang diatur.
"Saran saya cuman satu, kita bisa melarang karena itu hak dia karena dilindungi undang-undang, tapi kalau mau kerja (keluar negeri) cari informasi yang betul," kata dia.
Dengan PMI yang dilengkapi dokumen maka otomatis dilindungi ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hak yang diperoleh pekerja itu. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia asal NTT
Pekerja Migran
BP3MI NTT Tangani 58 PMI Dalam Empat Kategori Masa
TribunFlores.com
Setiap Hari, Warga Mukun Manggarai Timur Resah Bunyi Knalpot Recing |
![]() |
---|
Kunjungan Wisatawan ke Desa Wae Lolos Labuan Bajo Meningkat, Destinasi Wisatanya Apa Saja ? |
![]() |
---|
Bantu Warga Kurang Mampu, Pemkab Manggarai Timur Gelar Pasar Murah Sambut Idul Fitri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sopir Travel Manggarai Barat Dikeroyok Massa di Terminal Mena Ruteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.