THR dan Gaji ke 13
Pemprov NTT Siapkan Rp 78 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13 bagi 15 Ribu ASN
Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan Rp 78 Miliar untuk membayar tunjangan hari raya dan pembayaran gaji ke-13 bagi 15 ribu apartur sipil negara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menyiapkan Rp 78 Miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan pembayaran gaji ke-13 bagi 15 ribu apartur sipil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.
Pengesahan peraturan itu bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Baca juga: Pencairan THR PNS di Provinsi NTT Baru 42 Persen
Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan sejumlah anggaran THR dan gaji ke-13.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu 6 April 2024, mengatakan, sesuai perpres tersebut, maka Pemprov NTT menindaklanjutinya dengan peraturan kepala daerah.
Pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur jadwal pencairannya. Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya atau selambat-lambatnya setelah hari raya.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Timur Rekrut Petugas Panwas
"Untuk gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni dan paling lambat setelah bulan Juni," kata dia.
Benhard menyebut, lebih dari 15 ribu ASN Pemprov NTT akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan total besaran THR sebesar Rp 75 miliar lebih dan untuk gaji ke 13 sebesar Rp 78 miliar lebih. Jumlah ini pun meningkat dari tahun lalu.
"Tahun 2024 ini lebih tinggi karena sudah dengan kenaikan gaji 8 persen," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS : PMKRI Maumere Gelar Aksi Duka Perdagangan Orang di Sikka
Untuk pembayaran TPP akan dilakukan setiap bulan sesuai arahan dari Penjabat Gubernur dan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT.
"Dan tahun ini, sesuai arahan pak Penjabat Gubernur dibayar 12 bulan. Tentu kita se-bijaksana mungkin untuk mengatur semua keuangan itu entah dari PAD, dana transfer dan penerimaan lainnya sehingga bisa terbayar untuk 12 bulan," jelasnya.
Dia menyebut Perpres Nomor 14 Tahun 2024 yang mengamanatkan wajib melakukan pembayaran THR.
"Jadi kita di Provinsi NTT dari tahun ke tahun tidak pernah terlambat bayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan kita upayakan dengan kondisi keuangan yang ada. Kemudian TPP kita usahakan untuk bayar sesuai dengan jadwal yang ada," ujarnya.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.