Pariwisata Labuan Bajo

Kapal Wisata di Labuan Bajo Dikenai Pajak 10 Persen, Berlaku Bulan Ini

Pemerintah Manggarai Barat memberlakukan Perda dan Perbub pemungutan pajak terhadap kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kapal wisata berlabuh di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores akan dikenai pajak.  

"Mohon dipertimbangkan kembali, secara pribadi setuju 10 persen pajak hotel, cuma kita jualaan paket, harga paket bukan seperti di restoran ada COGS (harga pokok penjualan) sendiri makanan itu. Paket itu di dalamnya ada solar, freelance, air, bensin, dll. Tarifnya mungkin bisa diperhatikan kembali," lanjut dia. 

Ia juga mempersoalkan fasilitas sampah yang tidak memuaskan, padahal kapal membayar retribusi sampah hingga Rp 400 ribu per bulan. Sejumlah pelaku wisata mengaku masih bingung dengan tata cara pemungutan pajak tersebut. 

Leli menegaskan pajak yang dipungut itu bukan 10 persen dari total harga paket wisata setiap kali kapal melakukan trip. 

Pajak tersebut hanya dihitung 10 persen hanya untuk komponen kamar (cabin) dan makan minum di kapal. Adapun biaya cabin dan makan minum hanya dua dari beberapa komponen dalam harga satu paket wisata. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved