Pariwisata Labuan Bajo
Kapal Wisata di Labuan Bajo Dikenai Pajak 10 Persen, Berlaku Bulan Ini
Pemerintah Manggarai Barat memberlakukan Perda dan Perbub pemungutan pajak terhadap kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
"Mohon dipertimbangkan kembali, secara pribadi setuju 10 persen pajak hotel, cuma kita jualaan paket, harga paket bukan seperti di restoran ada COGS (harga pokok penjualan) sendiri makanan itu. Paket itu di dalamnya ada solar, freelance, air, bensin, dll. Tarifnya mungkin bisa diperhatikan kembali," lanjut dia.
Ia juga mempersoalkan fasilitas sampah yang tidak memuaskan, padahal kapal membayar retribusi sampah hingga Rp 400 ribu per bulan. Sejumlah pelaku wisata mengaku masih bingung dengan tata cara pemungutan pajak tersebut.
Leli menegaskan pajak yang dipungut itu bukan 10 persen dari total harga paket wisata setiap kali kapal melakukan trip.
Pajak tersebut hanya dihitung 10 persen hanya untuk komponen kamar (cabin) dan makan minum di kapal. Adapun biaya cabin dan makan minum hanya dua dari beberapa komponen dalam harga satu paket wisata. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
KWI Sebut Jadwal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Masih Tentatif |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Undana, Ajakan Kades Kalike Aimatan Menguntungkan Caleg |
![]() |
---|
Hama Serang Jagung dan Padi, Warga Ponu Bikomi Anleu Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Teks Doa Katolik Untuk Orang yang Menderita |
![]() |
---|
Gakumdu Flores Timur Terbitkan SP3 Kepala Desa Kalike Aimatan Ajak Warga Pilih Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.