Idul Fitri 2024

Enam Warga Binaan Lapas Atambua Terima Remisi Idul Fitri 2024

Kebahagian melepangkapienam warga binaan Lapas Atambua ketika mereka menerima remisi khusus dalam perayaan Idul Fitri 2024, Rabu 10 April 2024.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima remisi khusus I dalam perayaan Idul Fitri 1445 H, Rabu, 10 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM,ATAMBUA- Enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima remisi khusus I dalam perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024.

Kalapas, Bistok Oloan Situngkir menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada keenam WBP yang beragama Muslim. Penyerahan dilakukan  simbolis dan disaksikan oleh para pejabat struktural eselon IV & V serta WBP lainnya.

Kalapas membacakan sambutan dari Menteri Hukum & HAM, menyatakan pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman, menjelaskandari total sembilan WBP Lapas Atambua yang beragama Muslim, enam di antaranya memiliki status marapidana, sementara tiga lainnya masih berstatus tahanan. Oleh karena itu, hanya enam orang Narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Baca juga: Calon Guru Agama Katolik Keuskupan Atambua Ikut Malam Takbiran

 

"Pemberian remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada empat orang narapidana dengan tindak pidana umum sesuai dengan SK Menteri Hukum & HAM Nomor: PAS-600.PK.05.04 tanggal 10 April 2024. Dua orang narapidana dengan tindak pidana khusus terkait dengan pasal 34A (1) PP Nomor 99 tahun 2012, sesuai SK Menteri Hukum & HAM Nomor: PAS-575.PK.05.04 tanggal 10 April 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa remisi yang diterima adalah remisi khusus I (pengurangan sebagian). 

"Keempat narapidana dengan tindak pidana umum menerima remisi masing-masing selama satu bulan untuk tiga orang dan satu orang selama satu bulan lima belas hari. Sementara itu, dua Narapidana dengan tindak pidana khusus menerima remisi selama lima belas hari," pungkasnya. *

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved