Pilgub NTT

Tak Ada Parpol Tunggal di DPR NTT Usung Balon Calon di Pilgub NTT 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang berlangsung bulan November 2024m tak ada partai politik yang bisa sendirian mengusung bakal calon.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANG.COM/HO Gambar ilustrasi kursi kepala daerah.   

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berkaca dari aturan yang ada maka, pada Pilgub NTT kali ini semua partai wajib berkoalisi. Semua parpol dipastikan tidak bisa mengusung calonnya sendiri.

Baca juga: Sebas Salang Dipinang Orias Moedak di Pilgub NTT, Kami Punya Kesamaan Karakter

Di tempat berbeda, semua partai politik kini tengah membuka pendaftaran para calon kepala daerah untuk bupati, walikota hingga gubernur. 

PDI Perjuangan NTT belum lama ini menginginkan untuk mendorong kadernya menjadi calon gubernur NTT, bukan calon wakil gubernur. PDIP punya 9 kursi DPRD NTT. Dia berhak atas posisi pimpinan DPRD NTT periode 2024-2029. 

"Kalau ada simulasi di lapangan bahwa menempatkan kader PDI Perjuangan sebagai (bakal) calon wakil gubernur, kami mengklarifikasi PDI Perjuangan siap menjadi calon gubernur NTT," kata sekretaris PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa.

Partai Demokrat dengan perolehan 7 kursi, juga sudah ada calon. Adalah Beny K Harman yang ditugaskan secara khusus oleh DPP Demokrat untuk bertarung lagi di Pilgub NTT.

Baca juga: Sebas Salang Dipinang Orias Moedak di Pilgub NTT, Kami Punya Kesamaan Karakter

Dari partai Golkar, ketua DPD I Golkar NTT Melki Laka Lena juga ditugaskan menjadi calon gubernur NTT. Melki Laka Lena merupakan wakil ketua komisi IX DPR RI. Dia kembali terpilih untuk periode keduanya. 

Sisi lain, sejumlah nama juga digadang-gadang ikut maju dalam bursa Pilgub 2024. Namun, sejumlah nama ini belum memiliki kendaraan politik atau belum berpartai. 

Mantan Kapolda NTT Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, Orias Moedak, Frans Aba, Frans Go, merupakan kandidat yang kini sudah resmi mendeklarasikan diri menjadi calon gubernur NTT. 

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:

Baca juga: Pilgub NTT 2024, Ansy Lema Sebut Siap Jika Dicalonkan Tapi Tergantung Hal Ini

Jumlah Dukungan Penduduk

Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Persentase Dukungan:  Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 % .

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 % .

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved