Pilgub NTT

Tak Ada Parpol Tunggal di DPR NTT Usung Balon Calon di Pilgub NTT 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang berlangsung bulan November 2024m tak ada partai politik yang bisa sendirian mengusung bakal calon.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANG.COM/HO Gambar ilustrasi kursi kepala daerah.   

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 % .

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 % .

Penyebaran Dukungan: 

Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Para calon kepala daerah jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP dari masyarakat. Sebaran dukungan itu paling kurang berada di lebih dari setengah jumlah wilayah, seperti kecamatan. 

Setelah KTP terkumpul dibutuhkan tandatangan sebagai keabsahan dukungan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh KPU di daerah setempat. Calon itu menyerahkan salinan dukungan itu ke KPU agar diteliti. 

Jika melihat ke Kota Kupang, dalam DPT Pemilu 2024 tercatat sebanyak 320.629 pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU. Dari total itu maka calon perseorangan harus mendapat paling tidak 27.254 ribu KTP di empat dari total enam kecamatan yang ada di Kota Kupang. 

"Nanti verifikasi dan validasi ke setiap pemilik KTP," kata ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe belum lama ini. 

Menurut dia, syarat itu akan diisi dalam format yang disiapkan oleh KPU. Ia menyebut KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga bertemu dengan para pemilik KTP. *

sumber:pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved