Pilgub NTT

Tak Ada Parpol Tunggal di DPR NTT Usung Balon Calon di Pilgub NTT 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang berlangsung bulan November 2024m tak ada partai politik yang bisa sendirian mengusung bakal calon.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
POS-KUPANG.COM/HO Gambar ilustrasi kursi kepala daerah.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung bakal calon pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT membutuhkan 13 kursi DPRD. Hasil Pemilu 2024 menjadi rujukan menentukan peta politik Pilkada, tak ada partai politik yang bisa sendirian mengusung kandidat.

Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah menyebut, hasil terakhir adalah Pemilu 2024.

"(Tiap parpol harus punya) 13 (DPRD untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah)," kata Baharudin Hamzah, Rabu 17 April 2024. 

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.

Baca juga: Demokrat NTT Buka Suara soal Pernyataan BKH Tidak Maju di Pilgub NTT, Leo Lelo: Dukung Pak Benny

PDI Perjuangan (PDIP), Golkar dan Gerindra meraih kursi terbanyak, yakni sama-sama 9 kursi.  Kemudian Nasdem dengan 8 kursi, PKB dan Demokrat 7 kursi.

Selanjutnya, PSI 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Adapun perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Undang-undang itu mengatur ada dua pilihan bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: BKH tak Semangat Lagi Ikut Pilgub NTT, Partai NasDem Utus 3 Kader

Pilihan pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara pilihan kedua melalui jalur perseorangan atau independen.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat.

Baca juga: Dua Kali Kalah Tak ada Niat Lagi Benny Harman Ikut Kontestasi Pilgub NTT

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved