Berita Sikka

Pelajar di Sikka Promosikan Link Judi Online Diupah Rp 7 Juta

Seorang pelajar perempuan di Kota Maumere ditangkap Unit Tipiter Polres Sikka diduga mempromosikan link judi online mendapat upah Rp 7 juta.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Konferensi pers bersama YS alias Joker didampingi dua kuasa hukum Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase terkait kasus dugaan TPPO di Mapolres Sikka, Selasa, 9 April 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Remaja perempuan SF (16) ditangkap aparat Polres Sikka lantaran menerima endorse atau mempromosikan link judi online melalui aplikasi instagram. Warga Jalan Merpati, Kelurahan Kota Baru, Kota Maumere, Kabupaten Sikka masih berstatus pelajar memperoleh upah Rp 7 Juta.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto, mengatakan SF diamankan Unit Tipiter Polres Sikka pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita.

"Anggota Reskrim Unit  Tipiter mengamankan seorang wanita dibawah umur, berstatus  pelajar karena diduga mempromosikan judi online melalui aplikasi instagram,"ujarnya Selasa 30 April 2024.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone, dua akun digital media sosial, serta  dua buah  SIM card telepon.

Baca juga: Tambang Galian C Ilegal di Namangkewa Dihentikan Dinas Lingkungan Hidup Sikka

 

Ia menuturkan, SF  menyebarkan link yang terhubung ke situs perjudian online dan dapat diakses oleh pengguna melalui media sosial instagram milik terlapor. Pelaku SF mendapat keuntungan  RP 7 juta.

"Pelaku mendapat upah/ keuntungan RP 7 juta dengan cara melakukan penyebaran Link yang terhubung ke situs perjudian online dan dapat diakses oleh pengguna melalui media sosial instagram milik terlapor,"jelasnya 

Tindakan SF dikategorikan dalam tindak pidana : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Dasar Hukum : UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 303, juncto pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"ujarnya.

Baca juga: Dua Kali Beli Rokok, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu

Kapolres Sikka menyampaikan praktik perjudian online menjadi fenomena yang kerap membuat masyarakat resah. Polri berkomitmen memberantas praktik perjudian online. Dia mengimbau masyarakat di Kabupaten Sikka untuk tidak melakukan perjudian serta mempromosikan judi online di medsos. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved