Berita Sikka
Pelajar di Sikka Promosikan Link Judi Online Diupah Rp 7 Juta
Seorang pelajar perempuan di Kota Maumere ditangkap Unit Tipiter Polres Sikka diduga mempromosikan link judi online mendapat upah Rp 7 juta.
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Remaja perempuan SF (16) ditangkap aparat Polres Sikka lantaran menerima endorse atau mempromosikan link judi online melalui aplikasi instagram. Warga Jalan Merpati, Kelurahan Kota Baru, Kota Maumere, Kabupaten Sikka masih berstatus pelajar memperoleh upah Rp 7 Juta.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto, mengatakan SF diamankan Unit Tipiter Polres Sikka pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita.
"Anggota Reskrim Unit Tipiter mengamankan seorang wanita dibawah umur, berstatus pelajar karena diduga mempromosikan judi online melalui aplikasi instagram,"ujarnya Selasa 30 April 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone, dua akun digital media sosial, serta dua buah SIM card telepon.
Baca juga: Tambang Galian C Ilegal di Namangkewa Dihentikan Dinas Lingkungan Hidup Sikka
Ia menuturkan, SF menyebarkan link yang terhubung ke situs perjudian online dan dapat diakses oleh pengguna melalui media sosial instagram milik terlapor. Pelaku SF mendapat keuntungan RP 7 juta.
"Pelaku mendapat upah/ keuntungan RP 7 juta dengan cara melakukan penyebaran Link yang terhubung ke situs perjudian online dan dapat diakses oleh pengguna melalui media sosial instagram milik terlapor,"jelasnya
Tindakan SF dikategorikan dalam tindak pidana : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Dasar Hukum : UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP pasal 303, juncto pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"ujarnya.
Baca juga: Dua Kali Beli Rokok, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu
Kapolres Sikka menyampaikan praktik perjudian online menjadi fenomena yang kerap membuat masyarakat resah. Polri berkomitmen memberantas praktik perjudian online. Dia mengimbau masyarakat di Kabupaten Sikka untuk tidak melakukan perjudian serta mempromosikan judi online di medsos. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
| Kalender Liturgi Katolik Hari Ini Selasa 30 April 2024, Peringatan Santu Pius V |
|
|---|
| Tambang Galian C Ilegal di Namangkewa Dihentikan Dinas Lingkungan Hidup Sikka |
|
|---|
| Renungan Harian Katolik Selasa 30 April 2024, Aku Pergi, tetapi Aku Datang Kembali |
|
|---|
| Dua Kali Beli Rokok, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu |
|
|---|
| Remaja di Ngada Ditemukan Tewas di Pohon Kopi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.