Kantor Kemenhukham NTT
Tindaklanjut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Kakanwil Marciana: Saya Akan Bertindak Tegas
Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan dari WBP terhadap petugas terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan,
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Menindaklanjuti informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT via telpon pada Sabtu 04 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone memimpin apel bersama jajaran Rutan Kupang dan para WBP yang ada di Rutan Kupang yang berjumlah 246 orang bertempat di Halaman Rutan Kupang, Senin (06/05/2024).
“Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan dari WBP terhadap petugas terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan, hari ini juga akan saya tindak dengan tegas jika ternyata hal itu benar”, tegas Kakanwil saat memimpin apel pagi.
Sebelumnya Kakanwil Marciana mendapatkan informasi bahwa dalam WBP dalam Rutan dikenakan pungutan sewa handphone, biaya pengamanan ibadah, biaya pengaman saat pengantaran ke rumah sakit, dan biaya pembersihan selokan. Saat itu pula Marciana memerintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap testimoni dari warga binaan yang menginformasikan kepada Ombudsman.
Usai memimpin apel, Kakanwil Marciana pun langsung berdialog dan mencari tahu kebenaran perihal informasi tersebut kepada WBP. Belasan media massa pun nampak hadir bersama Kakanwil untuk mengkroscek kebenaran informasi yang sebelumnya telah mereka dapatkan dari Kepala Ombudsman NTT.
Baca juga: Sandiaga Uno Soroti Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo: Tak Boleh Terjadi Lagi
Menjawab dugaan perilaku oknum petugas yang disampaikan Ombudsman, Kakanwil Marciana menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa penggunaan handphone milik petugas memang benar pernah terjadi pada akhir tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Setelah dilakukan pendalaman informasi kepada beberapa narapidana sebagai informan, didapatkan keterangan bahwa diduga 13 orang petugas Rutan terlibat atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Karutan maupun atasan, dibantu oleh tiga orang narapidana yang dipercaya memegang HP sekaligus menjadi perantara bagi WBP yang akan menggunakan HP. Adapun Ketiga napi yang membantu penggunaan HP secara ilegal adalah KYN, AYS dan DK.
Kedua, terkait biaya pengamanan ibadah Minggu sebesar Rp50.000 Kakanwil menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya dan kejadian tersebut terjadi antara tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Setiap ada kegiatan Ibadah Hari Minggu, Pengurus Gereja berinisiatif memberikan uang kepada petugas yang melaksanakan tugas pengamanan pada saat ibadah untuk konsumsi.
“Uang tersebut diambil dari kas Gereja dan dibuat di Laporan Pertanggungjawaban Gereja, tapi semuanya sudah dihentikan sejak adanya pergantian pejabat KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang baru pada bulan Maret 2024”, kata Kakanwil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.