Kantor Kemenhukham NTT
Tindaklanjut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Kakanwil Marciana: Saya Akan Bertindak Tegas
Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan dari WBP terhadap petugas terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan,
Baca juga: Kemenag Sikka Gelar Aksi Sinergi WHO Bagi Pelaku UMKM
Kedua, berkaitan dengan petugas meminjam uang derma gereja tapi tidak mengembalikannya; hal tersebut tidak benar sebab yang bersangkutan sudah mengembalikan dana tersebut. “Laporan keuangan Gereja sejak Januari 2024 sudah bersih dan dipegang oleh pegawai pengurus Gereja a.n. Fransiskus D.K. Sose”, tambahnya.
Ketiga, terkait pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000, dari hasil konfirmasi kepada petugas, dikatakan bahwa uang yang diberikan oleh WBP kepada petugas yang mengawal pada saat mereka melakukan perawatan lanjutan di rumah sakit luar Rutan adalah atas inisiatif sendiri karena menurut mereka petugas yang menjaga mereka membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 8 jam mulai dari pendaftaran sampai pengambilan obat.
Tentang biaya pembersihan got yang dibebankan kepada warga binaan; “Menurut pengakuan WBP bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada petugas”, ujarnya.
Menurut mereka bahwa ketika ada kegiatan pembersihan got di area Rutan bagi WBP yang bertugas membersihkan got apabila berhalangan maka WBP tersebut meminta ganti dengan WBP lainnya untuk membersihkan got. Sebagai kompensasinya, WBP tersebut harus memberikan rokok kepada WBP penggantinya.
Baca juga: Menteri AHY Cek Tanah Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang
Selaku Kepala Kantor Wilayah, Marciana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan NTT yang telah menyampaikan informasi hasil testimoni dari WBP; ucapan terima kasih pun ia sampaikan kepada para Insan Pers, baik dari media cetak maupun media elektronik yang telah mengkonfirmasi hasil testimoni tersebut.
“Saya Meminta maaf kepada WBP yang ada di Rutan Kupang atas perilaku yang tidak benar oleh oknum ASN pada Rutan Kupang yang telah merugikan WBP atau membuat WBP tidak nyaman ketika berada di dalam Rutan Kupang”, ungkap Marciana.
Selanjutnya , ia meminta dan melarang WBP agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada petugas yang ada di Rutan Kupang, baik itu dalam bentuk uang maupun barang karena semua layanan dan pemenuhan hak-hak dasar di dalam Lapas/Rutan tidak dipungut biaya.
“Semua pelayanan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Bagi WBP yang akan berkomunikasi dengan keluarga sudah disiapkan wartel oleh pihak Rutan dan penggunaannya tidak dipungut biaya apapun”, katanya.
Disampaikan, WBP yang ikut terlibat di dalam pemufakatan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar bersama petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kakanwil pun mengingatkan kepada jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara professional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan menerima uang atau pemberian apapun dari WBP walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN..!” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.