Kasus Pungli di Pelabuhan Tenau

Pungutan Penerbitan Surat Ijin Jalan Ranmor di Pelabuhan Tenau, Ombudsman NTT: Tidak Dibenarkan

Para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
BONGKAR - Suasana di Pelabuhan Tenau Kupang.Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyebutkan pihaknya menerima sejumlah keluhan terkait dugaan pungtuan liar (Pungli) di Pelabuhan Tenau Kupang. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyebutkan pihaknya menerima sejumlah keluhan terkait dugaan pungtuan liar (Pungli) di Pelabuhan Tenau Kupang.

"Pada akhir April 2024 lalu, kami menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V rute Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya. Para penumpang yang membawa kendaraan bermotor diharuskan mengurus surat ijin jalan kendaraan bermotor pada Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tenau khususnya Kepolisian Subsektor PelabuhanTenau,"ujar Darius Selasa 7 Mei 2024.

Darius menyebutkan para penumpang tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, per kendaraan untuk penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor dan hal tersebut diberlakukan kepada seluruh penumpang yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut.

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Penadah Barang Curian di Sumba Timur

 

"Para penumpang berharap agar diberikan tanda bukti serta sosialisasi kepada penumpang kapal jika pungutan tersebut resmi dan merupakan penerimaan negara,"ujarnya.

Ia mengaku atas keluhan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ipda Teguh Imam Santoso selaku Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan memperoleh informasi bahwa penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal.

Pelayanan penerbitan surat tersebut tidak dikenakan pungutan biaya atau tarif yang ditetapkan.

"Jika ada keluhan pungutan oleh petugas kami di lapangan, itu adalah suatu kekhilafan atau bisa saja diberikan secara sukarela oleh pemilik kendaraan,"ujarnya.

Ia menerangkan untuk itu jika masih ada keluhan pungutan serupa, pemilik kendaraan agar bisa menyampaikan hal tersebut kepada Kepala KPPP Tenau.

Ia menegaskan terkait keluhan tersebut Ombudsman NTT memandang perlu menyampaikan kepada seluruh penumpang kapal bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, tidak ada item penerimaan negara berupa penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor.

"Karena itu pungutan tersebut tidak dibenarkan karena tidak termasuk penerimaan negara,"ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya meminta kepada otoritas Pelabuhan Tenau Kupang agar mengevaluasi pesrsyaratan tambahan pengangkutan kendaraan bermotor dengan pungutan yang ditentukan tersebut.

Kata dia, pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman serta terhindar dari pungutan tanpa dasar hukum selama berada di area pelabuhan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved