Rekayasa Dana Reses DPRD TTU

Puluhan Anggota DPRD dan Staf Sekwan TTU Diperiksa Dugaan Rekayasa Dana Reses 2020

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara memeriksa semua anggota DPRD, Sekwan dan staf dalam kasus dugaan rekayasa dana reses 2020.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM,KEFAMENANu-Sedikitnya 50-an orang terdiri dari anggota DPRD, pelaksana tugas (Plt) DPRD Timor Tengah Utara, staf, pegawai tidak tetap dan pendamping lembatga tersebut diperiksa dalam dugaan rekayasa dana resese tahun 2020.

Dari total 30 anggota DPRD tahun 2020, sebanyak 28 anggota dewan telah diminta keterangan. Seorang telah meninggal dunia dan seorang lagi sedang sakit belum dimintai keterangan.

Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, menyampaikan kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 23 Mei 2024.

Tersisa satu orang anggota DPRD ini akan dijadwalkan pemeriksaan beberapa waktu mendatang. Selain itu 27 orang anggota DPRD aktif saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dugaan rekayasa dana reses 2020.

Baca juga: Dimutasi ke Karanganyar, Kajari TTU Sudah Bangun Dua Sekolah

 

Pemeriksaan difokuskan pada tahun 2020 karena pada waktu itu wabah Covid-19 melanda seluruh wilayah Indonesia.  Pemerintah mengeluarkan instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak membolehkan pengumpulan orang dalam jumlah banyak.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait mengatakan, dugaan anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban pertemuan berkala pada masa reses merupakan bentuk pengingkaran dan  penghindaran pertanggungjawaban  secara moral dan politis seorang anggota DPRD.  

Masyarakat Kabupaten TTU tentunya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh APH Kejaksaan Negeri Kefamenanu, dengan melakukan penyelidikan akan dugaan penyimpangan penggunaan dana pertemuan berkala DPRD di masa Reses. 

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum terdapat sejumlah anggota DPRD yang diduga malas dalam melakukan pertemuan berkala dengan konstituennya di masa reses namun, rajin menerima dan tidak ada malu menggunakan dana pertemuan berkala pada masa reses sekalipun tidak melaksanakan pertemuan  berkala di masa reses ini. 

Baca juga: Oknum Kepsek Diduga Lecehkan Guru di Sekolah, Kadis Pendidikan TTU: Mencari Solusi

Perilaku anggota DPRD seperti ini memang penting ditindak melalui penegakan hukum sehingga menjadi cerminan bagi anggota DPRD TTU di masa mendatang. 

"Tentunya langkah maju APH Kejaksaan Negeri TTU yang telah menyerahkan hasil Pulbaket melalui Bagian intelijen ke bagian Tindak Pidana Khusus akan terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke meja persidangan," pungkasnya. *

Sumber: pos-kupang.com

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved