Pembunuhan Bayi di TTU
Kasus Dugaan Ibu Kandung Bunuh Bayi di TTU, Polsek Biboki Utara Penuhi Petunjuk Jaksa
"(Kita diminta uji) sampel DNA antara korban bayi dan ibunya sesuai petunjuk Kejaksaan," ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H melalui Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, Bripka Bernadus L. Nana mengatakan, saat ini pihaknya sedang memenuhi sejumlah petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang tertuang dalam P19 kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Pria yang akrab disapa Didi ini menjelaskan, dalam P19 Jaksa tersebut, Tim Penyidik Polsek Biboki Utara diminta untuk melakukan test DNA bayi dan juga ibu dari bayi berinisial MPM.
"(Kita diminta uji) sampel DNA antara korban bayi dan ibunya sesuai petunjuk Kejaksaan," ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di TTU, Kapolsek Biboki Utara: Antar Sampel
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya. Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.
Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.
Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.
Kapolsek Biboki Utara juga menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya ini berinisial YK.
Selain mengantongi nama dan alamat ayah biologis dari bayi malang ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. YK juga telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Polsek Biboki Utara.
"Sudah kita sudah panggil dan sudah minta keterangannya,"ucap AKP Marchall Ribeiro.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Bayi di Nimasi, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari TTU
Menurutnya, saat diambil keterangan oleh pihak penyidik Polsek Biboki Utara, YK mengaku menjalin hubungan dengan MPM, tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea.
YK merupakan seorang pria yang juga berasal dari Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU yang selama ini menjalin hubungan terlarang dengan MPM hingga hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Pihak kepolisian Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara juga telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada, Jumat, 22 Maret 2024 ini polisi melakukan reka ulang 13 adegan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.