Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Dukung Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik, Jefry: Melibatkan APH

Dia meminta agar pada saat me-launching sertifikat elektronik perlu membangun komunikasi yang intens untuk melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum).

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS PEMKOT
SOSIALISASI - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt saat membuka acara Sosialisasi Eksternal Implementasi Sertifikat Elektronik Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan di Hotel Neo Aston Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang mendukung implementasi sertifikat tanah elektronik dalam rangka pelayanan pertanahan di wilayah Kota Kupang.

Dukungan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, mewakili Penjabat Wali Kota Kupang saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Eksternal Implementasi Sertifikat Elektronik Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan, Senin 10 Juni 2024, bertempat di Hotel Neo Aston Kupang.

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang tersebut juga turut hadiri oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang Hengky C. Malelak, serta Jajaran Pejabat Administrator Lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: RS Pratama Amfoang Siap Dibangun, Dekatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Amfoang NTT

 

Kegiatan juga diikuti oleh para perwakilan Pusdatin yang tergabung secara daring, perwakilan dari Perbankan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Kupang, Mitra Jasa Keuangan, Perwakilan DPD REI NTT dan sejumlah stakeholder terkait.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, dalam sambutan singkatnya mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mendukung digelarnya kegiatan sosialisasi sertifikat tanah elektronik tersebut.

Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih karena menjadi bagian dari 104 Kabupaten Kota yang diikutsertakan dalam launching sertifikat elektronik yang akan datang.

Dia menilai dengan adanya sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan penyelesaian berbagai sengketa yang memerlukan maka alat bukti fisik dengan adanya sertifikat elektronik.

Dia meminta agar pada saat me-launching sertifikat elektronik perlu membangun komunikasi yang intens untuk melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum).

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Naik Status Siaga, Warga Wajib Pakai Masker

"Hal ini perlu melibatkan APH agar dikemudian hari sertifikat elektronik dapat digunakan menjadi alat bukti manakala terjadi permasalahan hukum terkait persoalan pertanahan," imbuhnya.

Dia juga meminta agar semua pihak yang hadir dapat benar-benar menyimak dan menyerap materi sosialisasi dengan baik agar dapat diteruskan kepada masyarakat terkait adanya gebrakan sertifikat elektronik ATR / BPN.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi eksternal implementasi sertifikat elektronik dalam kegiatan pelayanan pertanahan merujuk pada arahan Presiden RI terkait transformasi digital dengan melihat pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat atas pelayanan yang aman, transparan, cepat dan terjangkau.

Sosialisasi implementasi sertifikat elektronik dalam pelayanan pertanahan bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip, data, dokumen dan markah pertanahan serta menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi.

Lebih jelas Eksam mengungkapkan, sertifikat elektronik akan mengurangi kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan dengan estimasi kurang lebih 80 persen.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved