Berita Flores Timur

PGRI Flores Timur Apresiasi Pj Bupati Selesaikan Polemik Kades Pecat Guru Paud di Solor

Kepala Dinas PMD Flores Timur, Alvi Kaha yang hadir saat mediasi, Katarina telah resmi mengundurkan diri sebagai PPS Pilkada ke KPU Flores Timur.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM
BERI KETERANGAN - Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian memberikan keterangan kepada wartawan di Flores Timur, NTT, Kamis 13 Juni 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Polemik pemberhentian guru Paud oleh Kepala Desa Sulengwaseng di Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur telah selesai melalui mediasi Penjabat Bupati Sulastri Rasyid.

Mediasi dalam tatap muka antara Kepala Desa Sulengwaseng, Lukas Perinbasa Sogen dengan guru Paud, Katarina Andriani Utowitin berlangsung, Rabu, 12 Juni 2024 siang.

Kepala Desa memberikan ruang bagi Katarina untuk kembali mengajar seperti biasa setelah sebelumnya melayangkan surat rekomendasi pemberhentian dengan dalih beban kerja PPS Pilkada dan guru Paud.

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Sulastri Rasyid atas mediasi hingga berakhir damai tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid Selesaikan Polemik Kades Berhentikan Guru Paud di Solor

 

"Terima kasih banyak Penjabat Bupati Flores Timur yang peduli pada nasib guru honor. Melindungi kaum perempuan yang lemah. Ibu Katarina Witin, telah dimediasi dengan baik untuk bisa bekerja kembali," katanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Maksimus juga beterima kasih kepada Kepala Desa Sulengwaseng yang telah meminta maaf dan menerima Katarina untuk kembali bekerja di TKK-Paud Gelekat Lewo.

"Terima kasih juga untuk kepala desa yang telah meminta maaf dan dengan kerelaan menerima ibu Katarina Witin kembali bekerja. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran. Rekatkan kembali tali persaudaraan dan bangun desa bersama," pungkas Maksi.

Sementara Katarina belum memberikan komentar apakah mau mengajar lagi ataukah tetap pada keputusannya karena tak nyaman dengan peristiwa dan situasi sebelumnya.

Menurut Kepala Dinas PMD Flores Timur, Alvi Kaha yang hadir saat mediasi, Katarina telah resmi mengundurkan diri sebagai PPS Pilkada ke KPU Flores Timur.

"Soal apakah ibu guru masih berniat untuk mengajar, tergantung ibu guru sendiri," kata Alvi Kaha.

Baca juga: Oknum ASN Kantor BPN Sabu Raijua Diduga Tipu Sejumlah Warga, Landomero Ugal: Saya Mengakui

Diberhentikan

Sebelumnya, Katarina Adriani Utowitin diberhentikan sebagai guru PAUD-TK Gelekat Lewo Sulengwaseng di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor, Flores Timur.

Dedikasi tulus Katarina selama lima tahun itu sia-sia usai menerima surat pemberhentian Kepala Desa Sulengwaseng, Lukas Parinbasa Sogen pada tanggal 27 Mei 2024 lalu.

Musabab surat pemberhentian Nomor SW. 140 / 130 /PEM / 2024 itu karena Katarina dilantik menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sulengwaseng untuk Pilkada 2024.

Salah satu point Kepala Desa Sulengwaseng dalam suratnya itu terkait mempertimbangkan beban kerja Katarina.

Katarina menuturkan, sehari setelah dilantik sebagai PPS, dirinya dipanggil kepala desa dan memberitahunya bahwa akan ada surat untuknya.

Ia sendiri tak tahu materi surat itu, sebab kepala desa tak menjelaskan secara langsung.

Setelah obrolan itu, muncul firasat bahwa dia akan diberhentikan lantaran dilantik menjadi PPS. Dirinya bergumam, pada Pemilu serentak 14 Februari 2024, tidak ada persoalan apapun saat dilantik hingga menjalankan tugas menjadi PPS.

Katarina menyampaikan isi hatinya ke kepala sekolah kemudian bertemu kepala desa untuk mendapat kejelasan informasi. Harapannya jangan sampai keputusan pemberhentian.

Sesuai dugaan, Katarina menerima surat pemberitahuan pemberhentian dari Kepala Desa secara sepihak. Tidak ada teguran lisan, teguran tertulis atau surat peringatan.

Katarina akhirnya melepaskan tugasnya sebagai guru PAUD-TK Gelekat Lewo dan juga PPS Desa Sulengwaseng. Keputusan tertuang dalam berita acara usai dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kecamatan Solor Selatan.

"Saya punya perasaan. Biar dua-duanya saya lepas (guru dan PPS)," tuturnya dengan suara lirih.

Katarina terpaksa melepas pekerjaan yang sudah lama ia emban dan memilih pulang ke Desa Lewotanaole, Kecamatan Solor Barat, kampung halamannya.

"Kalau saya tetap di PPS, nanti juga saya kegiatan pasti berhadapan dengan mereka. Saya sudah menyampaikan kepada keluarga, bahwa biar saya pulang saja," tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Sulengwaseng, Lukas Perinbasa Sogen membenarkan pemberhentian itu.

Namun, ia belum menjelaskan lebih detail terkait hal itu dalih masih mengikuti kegiatan penting.

"Maaf, saya masih rapat di dinas perumahan," ucapnya saat dikonfirmasi.

Dengan kalimat singkat, Lukas menyebut bahwa Katarina tak kantongi ijin dari kepala sekolah.

"Tidak dengan surat dari kepala sekolah, tidak ada ijin," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved