Kapal Ferry
Dugaan Pungli di Kapal Ferry, GM ASDP Cabang Kupang: Saya Tindak Asal Jelas
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang meminta Ombudsman NTT menunjukkan bukti dugaan pungutan liar atau pungli
Akibat sewa kasur tersebut, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur dan penumpang sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman.
Padahal persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal.
Sebab kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk di sewa. GM ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono, kata Beda Daton, telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024.
Surat edaran itu berisikan ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang. Pada intinya ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan.
Baca juga: Hadapi Pilkada, Bawaslu Harus Peka dan Kreatif
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.
Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket.
Beda Daton bilang, seorang penumpang yang membawa mobil pick up dari Larantuka ke Lembata dipungut Rp 500.000 tanpa diberikan tiket. Petugas mengatakan tiket akan diberikan menyusul via WA namun hingga turun dari kapal, tiket tidak diberikan. Tarif kapal jurusan Larantuka-Adonara-Lembata juga ditulis tangan dan tidak jelas sehingga berpotensi terjadi pungli tarif.
"Terhadap persoalan ini, kami telah berkoordinasi via telp pada Selasa (18/6) dengan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang Andre Matte agar dicek dan tertibkan," katanya.
Kepada ASDP dan ABK, Ombudsman NTT meminta untuk tidak lagi main kucing-kucingan atau hanya tertib pada saat diawasi.
"Transformasi pelayanan ASDP harus berjalan menyeluruh agar tidak merugikan penumpang. Jangan memanfaatkan monopoli pelayanan ASDP untuk melakukan pelayanan sesuka hati karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil untuk menggunakan moda transportasi lain," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.