Kasus Pembunuhan di Kupang

Terdakwa Pembunuhan Transpuan di Kupang Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa dengan JPU

BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara. Keluarga kecewa.

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Tewas. Desy tewas beberapa waktu lalu. Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini membuat pendamping keluarga Dessy kecewa. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini membuat pendamping keluarga Dessy kecewa.

Pengacara LBH APIK NTT, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH selaku pendamping keluarga korban Dessy kepada Pos Kupang, Jumat (21/6) sore mengatakan, Vonis mejelis Hakim PN Kupang terhadap terdakwa BEK dan MAPBO ini, telah dibacakan sejak tanggal 14 Juni 2024 lalu atau sudah tujuh hari lalu. Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi, SH, selama 1,6 tahun penjara.

Puput menilai, selama proses persidangan kasus kematian Transpuan Dessy Tafuli di PN Kupang, JPU Dewi sangat sulit berkoodinasi dengan LBH APIK NTT sebagai pendaping keluarga korban. Proses persidangan terdakwa anak berlangsung secara tertutup, namun JPU Dewi, terkesan enggan berkoordinasi dengan pendamping keluarga korban.

“JPU sulit sekali saat kami hendak koordinasi dengannya. Kami paham sidang tertutup untuk umum karena terdakwanya anak, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pendamping keluarga korban terkait tahapan persidangannya. Ini tidak, terkesannya tak mau bangun komunikasi," kritik Puput.

Puput mengatakan, telepon dan WA yang dilayangkannya kepada JPU Dewi, selalu tidak direspon. “Kami tanyakan saja tentang tuntutan kapan, berapa lama, dan tanyakan tahapan persidangan lainnya, tapi itu tidak dijawab oleh JPU. Ada apa ini," gugah Puput.

Padahal, JPU sebagai representase dari korban, mestinya selalu bangun koordinasi dengan keluarga korban termasuk pendamping keluarga korban agar perkara yang tengah berlangsung itu bisa diketahui, transparan dan ada hal-hal yang bisa diketahui. "Kenapa, kok terkesan sidang perkara anak yang memang tertutup untuk umum ini, kok informasi kepada pendamping juga terkesan ditutup-tutupi seperti ini oleh JPU," kata Puput.

Bahkan, kata Puput, Kasi Pidsus Kejari Kupang, Putu, yang ditemuinya, Jumat (21/6) di Kejari Kupang, juga tidak tahu kalau perkara itu sudah diputus. Ketika Puput Joan Riwu Kaho ingin bertanya lebih lanjut terkait proses persidangan dan restitusi bagi keluarga korban, Putu mengatakan, mestinya hal itu ditanyakan kepada JPU Dewi tapi saat itu JPU Dewi tidak berada di tempat.

"Mestinya Pak Putu sebagai Kasi Pidum harus tahu terkait hal itu. Masa alasannya dia tidak tahu karena tidak dilaporkan oleh JPU Dewi, padahal sudah seminggu putusannya," kata Puput.

Puput baru tahu saat dirinya kePN Kupang, bahwa terdakwa anak sudah divonis 1 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 1,6 tahun penjara. "Tuntutan JPU Kejari Kupang terlalu rendah. Perkara ini menggunakan Pasal 170 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika terdakawa anak, maka mestinya putusannya setengah dari ancaman hukuman 12 tahun, artinya 6 tahun itu maksimal seharusnya," kata Puput.

"Hal ini akan kami tanyakan nanti ke JPU. Kami berharap JPU dan pihak Kejari Kupang mesti transparan dalam memberikan informasi terkait perkara ini kepada kami selaku pendamping. Jangan terkesan ditutup-tutupi," kritik Puput Joan Riwu Kaho.

Untuk diketahui, dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, 'menyeret' empat terdakwa masing-masing pelaku dewasa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, serta terdakwa anak, BEK dan MAPBO. Dalam perkara terdakwa dewasa, JPU Frince W. Amnifu, SH, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara dari hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vel)

Sesuai Petunjuk Pimpinan

KEPALA Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kupang, Putu, SH mengaku belum tahu terkait putusan majalis hakim dimaksud. Alasannya, karena dirinya belum dilaporkan oleh JPU Dewi dan juga karena dirinya belum bertanya kepada JPU Dewi. Sementara putusan majelis hakim itu sudah terjadi seminggu yang lalu.

Diinformasikan terkait putusan majelis hakim sebanyak 1 tahun penjara, Putu mengatakan, pihak jaksa menerimanya. Jaksa tidak akan mengajukan banding. "Itu sudah SOP. Apa alasannya kami banding," katanya.

Terkait rendahnya tuntutan JPU selama 1,6 tahun penjara bagi terdakwa anak, Putu mengatakan, hal itu sudah sesuai untuk anak terdakwa. Dan JPU melakukan hal itu atas petunjuk pimpinan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved