Pakaian Bekas dari Timor Leste

Amankan 43 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste, Polres TTU Periksa 3 Orang Saksi

"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
PAKAIAN BEKAS - 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU, Juni 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU.

43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).

Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.

Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

"Sementara masih dimintai berita acara interogasi oleh sat Intelkam," ujarnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved