Pekerja Migran Indonesia
Fenomena Menyedihkan PMI Asal NTT Dipulangkan Meninggal Dunia
ata Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024 mencatat setidaknya 3.700 PMI menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memprihatinkan. Kasus kematian PMI asal NTT di luar negeri terus meningkat.
Data Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024 mencatat setidaknya 3.700 PMI menjadi korban TPPO di wilayah Asean. Angka tersebut naik signifikan dari 752 kasus di tahun 2022.
"Jadi ada kenaikan hampir 3.000 kasus yang memperlihatkan situasi yang mengkhawatirkan. Dari jumlah itu sedikitnya ada 657 PMI asal NTT dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam acara Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High-level Dialogue tentang TPPO yang diselenggarakan di Labuan Bajo, NTT, Kamis 27 Juni 2024.
Komnas HAM telah melakukan kajian khusus mengenai TPPO yang berjudul "Jalan Terjal". Bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia.
Baca juga: 167 Peserta Didik Kelas XII SMK Cinta Damai BorongPrakerin di Labuan Bajo dan Ruteng
Kajian ini berangkat dari situasi Indonesia sebagai negara dengan darurat TPPO. Provinsi NTT dan Kalimantan Barat dipilih sebagai objek kajian karena merupakan wilayah rentan praktik TPPO.
"Ada situasi khusus di wilayah NTT fenomena menyedihkan hampir setiap hari ada jenazah PMI yang dikirim ke Bandara El Tari Kupang. Tak jarang dari korban itu tidak terungkap kasusnya, tidak terungkap kenapa meninggal dunia," ungkap Koordinator Tim TPPO Komnas HAM, Anis Hidayah.
Berdasarkan hasil kajian itu, lanjut Nova, ditemukan sejumlah kelemahan dalam penanganan TPPO di Indonesia. Di antaranya kelemahan sistem dan konsistensi kolaboratif lintas kementerian lembaga dalam gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, juga lemahnya koneksi data lintas lembaga.
Karena itu menurut dia, dibutuhkan strategi penanganan dan pencegahan yang serius dan komprehensif oleh negara, kementerian lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat.
Modus Baru TPPO
Seiring perkembangan teknologi, isu kejahatan TPPO khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai. Pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023, Komnas HAM menerima banyak pengaduan terkait TPPO online scamming dari berbagai negara Asean.
Baca juga: Akui Perbuatan SML Buang Anaknya di Panti Asuhan di Ende, Sang Ayah Minta Ringankan Hukuman
"Persoalan online scamming adalah tren baru modus TPPO yang menjadi perhatian Komnas HAM. Data korban scamming TPPO meningkat tajam dari ratusan menjadi ribuan," papar Nova.
Selain itu, adapula modus pengantin pesanan (mail order bride). Dua modus baru itu mengakibatkan PMI mengalami eksploitasi dalam industri komersil seksual, sektor rumah tangga dan perkebunan sawit.
Lebih menyedihkan lagi ditemukan banyak perempuan dan anak di NTT yang menjadi korban kejahatan luar biasa itu.
"Modus TPPO setiap tahun terus berkembang, makin kreatif dalam konteks negatif. Indonesia menjadi ladang subur dari target korban TPPO baik sebagai negara pengiriman maupun negara tujuan," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Manggarai Timur Bersama Anggota Tanam Seribu Anakan Pohon di Wae Reca
Faktor penghambat penanganan TPPO
Anis Hidayah mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Komnas HAM di tahun 2023 ditemukan sejumlah faktor penghambat penanganan TPPO di Indonesia.
Di antaranya masih lemahnya sistem dan konsistensi kerja kolaboratif lintas kementerian lembaga, kemudian data di pusat dan daerah belum terkoneksi dengan baik, putusnya hubungan vertikal pusat dan daerah dalam penanganan TPPO.
Yang berikut, belum terbangun komitmen kerja sama penegakkan hukum antar aparat penegak hukum dan negara lain, kemudian minimnya pengawasan terhadap operasional perusahaan penempatan PMI.
"Juga masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO. Yang terakhir pemalsuan identitas sebagai salah satu titik rawan yang membuat pekerja makin rentan menjadi korban TPPO. Ini modus yang paling tua," jelasnya.
Baca juga: Selang 16 Menit Gunung Lewotobi 2 Kali Erupsi Disertai Gemuruh dan Getaran
Kerja Satgas TPPO Belum Efektif
Hasil kajian itu juga mengungkapkan belum efektifnya kerja satuan tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk pemerintah, baik dari sisi anggaran dan tupoksi yang jelas untuk penegakkan hukum. Selain itu belum selarasnya pandangan penerapan hukum TPPO antara instansi kepolisian dan kejaksaan.
Diperparah dengan adanya keterlibatan aparat dalam kasus yang mengakibatkan pelaku sulit dijerat, kemudian minimnya pelaporan dan kerjasama dari para korban karena diintimidasi.
"Jarang sekali di Indonesia korban TPPO menerima ganti rugi," katanya.
Dari hasil kajian itu Komnas HAM mengambil kesimpulan kerja Satgas Nasional yang dibentuk 16 tahun lalu belum efektif melakukan pencegahan TPPO sesuai mandat undang-undang.
Baca juga: Bayi Perempuan yang Dibuang di Panti Asuhan di Ende Dipertemukan dengan Ibu Kandungnya
Satgas TPPO yang dimaksud merupakan amanat dari UU No. 7/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota masing-masing wajib memiliki satgas TPPO.
Pun demikian dengan pola-pola pencegahan TPPO di Indonesia terlihat masih sporadis, pemerintah masih berfokus pada upaya evakuasi korban.
"Tapi bagaimana tindaklanjuti proses penegakkan hukum dan ganti rugi kepada korban masih menjadi pekerjaan rumah. Tentu komitmen negara sudah ada, tetapi bagaimana kemudian komitmen itu kerja-kerjanya dikonkritkan untuk upaya pencegahan dan penanganan melalui proses hukum yang berkeadilan," tandas Anis. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Meninggal
Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
TribunFlores.com
167 Peserta Didik Kelas XII SMK Cinta Damai Borong Prakerin di Labuan Bajo dan Ruteng |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Petani di Aibura Sikka Ditemukan Tewas di Kebun |
![]() |
---|
Akui Perbuatan SML Buang Anaknya di Panti Asuhan di Ende, Sang Ayah Minta Ringankan Hukuman |
![]() |
---|
Kapolres Manggarai Timur Bersama Anggota Tanam Seribu Anakan Pohon di Wae Reca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.