Kasus Pencabulan di Flores Timur
Remaja di Flores Timur Dicabuli Belasan Pria, Ini Pasal Jeratan Hukumnya
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli di beberapa lokasi berbeda
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kasus pencabulan remaja PLS alias DS (16) dengan pelaku belasan pria sedang ditangani Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Terdapat 12 pelaku sudah ditahan dan seorangnya lagi masih belum menyerahkan diri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli di beberapa lokasi berbeda sejak, 24 Juni hingga 26 Juni 2024.
Para pelaku yakni, PL, JM, YL, WN, VB, AM, KK, YT, LW, KR, MT, dan CO. Sementara YP belum menyerahkan diri ke polisi. Dari mereka itu, MT masih berusia 16 tahun atau anak di bawah umur.
Lasarus mengungkap kronologi lengkap kasus yang terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur itu.
Baca juga: BREAKING NEWS : 12 Pelaku Rudapaksa Remaja Ditahan Polres Flores Timur, 1 Masih Buron
PLS alias DS bersama tiga temannya, V, O, dan D pergi ke Pasar Boru untuk berbelanja. Saat hendak pulang, O dan D bilang ke PLS dan V bahwa mereka akan pulang dengan mobil.
Sementara korban dan V disarankan mencari kendaraan lain. V menelpon temannya, VUB datang menjemput keduanya dengan sepeda motor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.