Kasus Pencabulan di Flores Timur
Remaja di Flores Timur Dicabuli Belasan Pria, Ini Pasal Jeratan Hukumnya
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli di beberapa lokasi berbeda
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kantor Polsek Wulanggitang di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.
Kemudian, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap anak korban secara bersama-sama atau bergantian
Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.