Kasus Pencabulan di Flores Timur

Remaja di Flores Timur Dicabuli Belasan Pria, Ini Pasal Jeratan Hukumnya

Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli di beberapa lokasi berbeda

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kantor Polsek Wulanggitang di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur. 


Kemudian, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap anak korban secara bersama-sama atau bergantian


Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved