Kasus Pencabulan di Flores Timur
Remaja di Flores Timur Dicabuli Belasan Pria, Ini Pasal Jeratan Hukumnya
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli di beberapa lokasi berbeda
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
"VB lalu menelpon YT untuk menemani korban tidur di rumah. VB keluar rumah, setelah itu YT masuk ke dalam dan melakukan pencabulan, lalu datang KK masuk," ujarnya.
Pada Selasa, 25 Juni 2024 malam, PLS diajak D pergi ke pesta. Di sana dia kembali bertemu dengan para pelaku. PLS sempat meneggak miras yang dituang JM. Usai menkonsumsi miras, korban diajak PL ke kompleks sekolah.
Tak hanya PL, di teras sekolah PLS digilir oleh banyak pria. Besok harinya, korban ditemukan dua warga dalam keadaan lemas di pinggir jalan dekat sekolah.
Baca juga: BMKG Stasiun Fransiskus Xaverius Seda Maumere Beri Penjelasan soal Ikan Naik di Pantai Lela
Sementara pihak keluarga mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus itu. Polisi telah menahan 12 pelaku, satu orang anak di bawah umur, dan satunya lagi melarikan diri.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Lasarus menyebut ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada para pelaku.
Pasal itu di antaranya, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP.
Terhadap tiga orang pelaku yang melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda, Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku MAT (16).
Baca juga: Injil Katolik Kamis 4 Juli 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.