Berita Rote Ndao

Diduga Hamili Istri Orang, Oknum Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkap Anam.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / GG
OKNUM POLISI - Ilustrasi Oknum Polisi.Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. 

"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkap Anam.

Sehingga, kasus itu dilaporkan ke Propam dan diproses hingga berujung pemecatan.

Bripka SF, kata dia, telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan.

SF menjadi anggota polisi sejak tahun 2007 dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya. (Kompas.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved