Berita Rote Ndao
Diduga Hamili Istri Orang, Oknum Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkap Anam.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / GG
OKNUM POLISI - Ilustrasi Oknum Polisi.Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.
"Dia melanggar kode etik Polri sesuai pasal yang ada itu. Dia menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkap Anam.
Sehingga, kasus itu dilaporkan ke Propam dan diproses hingga berujung pemecatan.
Bripka SF, kata dia, telah bertugas menjadi anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan.
SF menjadi anggota polisi sejak tahun 2007 dengan riwayat bertugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, selanjutnya sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao dan yang terakhir bertugas sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya. (Kompas.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Polisi Hamili Istri Orang
Oknum Polisi di Rote Ndao
Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Tribun Flores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Jasad Tukang Ojek di Desa Taiftob TTS |
![]() |
---|
Tukang Ojek yang Ditemukan Tewas dalam Rumah di TTS Pernah Alami Gangguan Mental |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Rabu 10 Juli 2024 Sebagian Wilayah Cerah, Ruteng Hujan |
![]() |
---|
Upaya Rutan Bajawa Meningkatan Kreatifitas Warga Binaan dari Bertani hingga Kerajinan Bambu |
![]() |
---|
Belum Ada Pelaku Usaha Tambang Reboisasi Lingkungan di Ende |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.