Pilkada Ngada 2024
Hasil Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data, Bawaslu Beri Catatan pada KPU Ngada
Bawaslu Ngada memberikan tujuh catatan kepada KPU Ngada terkait hasil pengawasan pada saat pemutahiran data di Ngada.
Penulis: Charles Abar | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA- Bawaslu Ngada memberikan catatan pada KPU Ngada terkait hasil pengawasan saat pemutahiran data dalam pleno terbuka yang gelar di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat, 9 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, menyampaikan pemutahiran data saat ini sudah masuk pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten.
Terkait hal ini, Antonius menyampaikan tujuh isu antara lain, Akses Sidalih, sarana perbaikan yang belum ditindaklanjuti (alasan dokumen autentik, akses sidalih), rekap DPHP tidak sesuai prosedur (data berbeda antara hasil coklit dan rekap DPHP), permasalahan administrasi kependudukan (wilayah pemekaran, belum perekaman, penambahan/ perampingan TPS, pemilih tidak dikenal dan pemilih yang belum dicoklit.
Dari isu tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Ngada meminta pihak KPU untuk terapkan prinsip keterbukaan terutama dalam konstruksi data pemilih.
"Berdasarkan 7 (tujuh) isu di atas, maka yang menjadi penting adalah bagaimana prinsip keterbukaan dari Penyelenggara terutama KPU prihal konstruksi data pemilih ini," kata Antonius, dalam forum rapat Pleno terbuka yang gelar di Hotel Edelweis Bajawa, Jumat 9 Agustus 2024.
Baca juga: Pemprov NTT Alokasikan Rp 6 Miliar untuk Kirim Atlet ke PON XXI Aceh-Sumut 2024
Tata cara, mekanisme, dan prosedur, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.
Lebih lanjut Antonius sampaikan, terhadap pemilih yang selama masa coklit ternyata tidak ditemukan atau tidak dikenali, apakah masuk kategori dicoklit atau tidak dicoklit. Menurutnya, hal ini harus dijelaskan supaya forum paham prihal konstruksi data DPS ini.
Sementara dari aspek pengawasan, Pengawas Pemilu bertugas sesuai tupoksinya untuk memastikan seluruh pelaksanaan tahapan coklit dalam rangka Pilkada 2024 sudah berjalan sesuai tatacara, mekanisme, dan prosedur.
Sehingga kata Dia, ketika sudah selesai masa coklit oleh Pantarlih beriringan dengan selesainya uji petik oleh PKD. Pengawas Pemilu mengkonfirmasi lagi terkait dengan dasar hukum pelaksanaan coklit dan rekapitulasi di semua tingkatan untuk benar-benar dikawal dan diawasi terus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 42 Uskup, Kardinal dan Duta Besar Vatikan Hadiri Misa Pentahbisan Mgr Paul Budi Kleden di Ende
"Sehingga yang dikonfirmasi oleh pengawas Pemilu pada setiap pleno baik di PPS, PPK, hingga pleno tingkat KPU Kabupaten itu adalah mutlak tentang argumentasi regulativnya. Penting bagi pengawas Pemilu untuk mendapatkan konfirmasi terkait argumentasi hukumnya bukan argumentasi logis saja. Jadi harus logis dan normativ," ungkap Antonius.
Pada kesempatan itu juga, Antonius menyoroti masih banyak pemilih yang belum memiliki E-KTP. Ia mengharapkan agar pihak KPU berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Disdukcapil Ngada.
"Jadi jangan sampai kawal hak pilih hanya pada tahapan coklit dengan mengacu pada syarat menjadi pemilih, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan/ atau telah dijadikan pemilih tersebut harus juga memenuhi syarat untuk memilih pada hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024," tambahnya.
Menanggapi berbagai masukan dari Ketua Bawaslu Nagda, Ketua KPU Ngada Stefania Oktaviana Meo menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh rekan Bawaslu dan akan ditindaklanjuti.
"Kami menyamakan terima kasih kepada rekan Bawaslu atas masukan-masukannya, dan saran perbaikan," kata Stefani.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten di Kabupaten Ngada sudah masuk tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran atau (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.