Pilkada Manggarai 2024

KPU Manggarai Tetapkan 247.007 DPS Pilkada 2024, Bawaslu: Masih Ada Sejumlah Saran Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 247.007 pemilih untuk Pilkada 2024.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
PLENO- Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia saat menerima berita acara hasil Pleno DPS KPU Kabupaten Manggarai, Sabtu, 10 Agustus 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 247.007 pemilih untuk Pilkada 2024. 

Adapun jumlah pemilih perempuan sebanyak 124.940 dan pemilih laki-laki sebanjak 122.067 yang tersebar pada 12 kecamatan dan 635 TPS.

Jumlah DPS ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Manggarai yang berlangsung di Aula KPU Manggarai pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin, 12 Agustus 2024 mengatakan, meski sudah melakukan rapat pleno, masih ada sejumlah saran perbaikan dari Bawaslu yang belum ditindaklanjuti KPU Manggarai.

 

Baca juga: KPU Sikka Tetapkan 245.187 DPS pada Pilkada 2024

 

 

Ia menyebutkan, salah satu saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU, yakni penambahan TPS di Desa Ketang, Kecamatan Lelak yang disampaikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK setempat. 

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Lelak menemukan adanya kesulitan pemilih TPS 002 yang berdomisili di Kampung Raong dan Kampung Balo untuk menjangkau TPS karena jarak dua kampung ini mencapai 2,5 kilometer. Kedua kampung tersebut terhubung dengan jalan rusak dan terjal. 

"Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai kembali menyampaikan saran perbaikan/rekomendasi disertai kajian agar KPU Kabupaten Manggarai menambahkan satu TPS lagi di desa tersebut,"ujarnya.

Saran perbaikan lainnya yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Manggarai, terang Lorensia, yakni terkait adanya beberapa pemilih yang telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri. 

 

Baca juga: Masuk 50 Besar ADWI 2024, Menparekraf Akan Lakukan Penilaian Lapangan ke Desa Tiworiwu Ngada NTT 

 

Bawaslu menyarakan KPU Kabupaten Manggarai untuk segera mengonfirmasi status keanggotaan pemilih tersebut ke Kodim 1612/Manggarai dan Polres Manggarai. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved