Revisi UU Pilkada 2024
DPRD Sikka 'Satu Suara' dengan Mahasiswa Cipayung Kawal Putusan MK
Aliansi Mahasiswa Cipayung (HMI, GMNI, PMKRI dan LMND) plus BEM IFTK Ledalero dan BEM Unipa Indonesia, bersama anggota DPRD Sikka didampingi PJ Bupati
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Aliansi Mahasiswa Cipayung (HMI, GMNI, PMKRI dan LMND) plus BEM IFTK Ledalero dan BEM Unipa Indonesia, bersama anggota DPRD Sikka didampingi PJ Bupati Sikka, Andreas Firminus Parera "Satu Suara" mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.
Dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sebagaimana diketahui bahwa, Dua putusan terbaru tersebut seharusnya akan memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
Namun, pasca putusan MK, DPR RI melalui Badan Legislaltif membentuk Panitia Kerja (Panja) UU Pilkada untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 agustus 2024.
"Revisi UU Pilkada ini sebagai upaya nyata untuk menjegal dan membungkam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Revisi ini rencananya akan di sahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, " demikian pemaparan kajian dari aliansi mahasiswa oleh Ketua HMI Sikka, Andi Abdul Fattaah di sela-sela temu mahasiswa dan DPRD Sikka dalam ruangan Kula Babong (DPRD Sikka).
Namun, upaya itu akhirnya dibatalkan oleh staf DPR RI sendiri dan sepakat mengikuti putusan MK.
Baca juga: Tiba di Korsel, Tim U-20 Indonesia Siap Ikuti Seoul Earth on Us Cup
Adapun dukungan dari DPRD Sikka kepada mahasiswa dalam mengawal putusan MK dinyatakan secara tertulis (kelembagaan). Hal itu dimaksudkan juga sebagai pernyataan sikap dan komitmen anggota DPRD Sikka meneruskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa ke pemerintahan pusat.
Isi surat pernyataan sikap dari DPRD Sikka bernomor DPRD 179.2/08/VIII/2024 berdasarkan aspirasi warga Kabupaten yang diserukan oleh kelompok Cipayung dan BEM di Gedung DPRD Sikka pada hari ini Jumat 23 Agustus 2024.
Staf DPRD Sikka secara kelembagaan menindaklanjuti dan menyatakan:
1. Menerima seluruh hasil keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK Nomor. 70/PU-XXII/2024.
2. Menolak segala bentuk kegiatan badan legislatif DPR-RI untuk merevisi UU Pilkada.
3. Meminta DPR-RI untuk patuh dan taat kepada konstitusional.
Sebelumnya, Ketua LMND Sikka dalam penyampaian aspirasinya menyebut aliansi mahasiswa Cipayung plus Sikka satu suara mengawal putusan MK.
Baca juga: Penjelasan KPU NTT Tentang Pengunduran Diri Anggota DPRD Terpilih untuk Pilkada
"Kami yang datang ini satu Suara bahwa kami tetap mengawal putusan MK dan mengutuk DPR RI yang berupaya "melecehkan" konstitusi, " kata Anno Moalaka, Ketua LMND Eksekutif Kabupaten Sikka.
Senada dengan suara kritis mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Sikka, Manto Eri sepakat dan mendukung tegaknya konstitusi. Ia bersama staf DPRD Sikka yang lain sepakat untuk bergabung dengan mahasiswa mengawal putusan MK.
Manto Eri menyebut situasi negara saat ini dalam keadaan genting. Benteng terakhir negara ini adalah mahasiswa.
Sehingga ia mempersilahkan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, berorasi atau berpendapat. Lalu pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ke pusat (pemerintah).
"Kita semua menangis, bangsa ini menangis. Itulah kondisi hari ini, " keluhnya.
Baca juga: Tiba di Korsel, Tim U-20 Indonesia Siap Ikuti Seoul Earth on Us Cup
Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Sikka Demo
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Kupang
Tolak Revisi UU Pilkada 2024
revisi UU Pilkada
TribunFlores.com
BEM IFTK Ledalero
Gempa 5,3 Magnitudo di Tambolaka Sumba, Terasa hingga Labuan Bajo |
![]() |
---|
Tiba di Korsel, Tim U-20 Indonesia Siap Ikuti Seoul Earth on Us Cup |
![]() |
---|
Satoru Mochizuki Matangkan Timnas Putri di Pemusatan Latihan Yogyakarta |
![]() |
---|
Penjelasan KPU NTT Tentang Pengunduran Diri Anggota DPRD Terpilih untuk Pilkada |
![]() |
---|
Beny Harman Sebut Fraksi Demokrat DPR RI Sepakat Tak Lanjutkan RUU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.