Penjabat Bupati di NTT

Kepala Daerah Maju Pilkada 2024, 5 Daerah di NTT Akan Dipimpin Penjabat Bupati

Sebanyak lima daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diisi penjabat sementara (Pj) selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

|
Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
ILUSTRASI PILKADA SERENTAK 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Sebanyak lima daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diisi penjabat sementara (Pj) selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, ada 9 daerah sedang dijabat kepala daerah definitif. Dari jumlah itu, ada lima daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mengikuti Pilkada. 

"9 kabupaten itu untuk mengikuti Pilkada itu, terdapat lima kabupaten yang kepala dan wakil kepala daerah mengikuti Pilkada dan akan mengikuti kampanye," kata Doris, Rabu 11 September 2024.

Lima kabupaten dimaksud adalah Malaka, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur, dan Sumba Barat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima kabupaten ini juga sudah mengajukan izin untuk mendapat cuti.

 

Baca juga: Ketua Asprov PSSI NTT Ungkap Penyebab ETMC 2024 Batal Gelar di Labuan Bajo, NTT

 

 

"Lima kabupaten yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah mengajukan izin untuk mendapat cuti diluar tanggungan," kata mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu. 

Ia menjelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus melakukan cuti diluar tanggungan negara. Setidaknya cuti itu akan berlangsung selama dua bulan atau saat pelaksanaan kampanye atau 25 September hingga 23 November 2024.

Doris menyebut, lima daerah itu sudah diusulkan nama Pj oleh Penjabat Gubernur NTT ke Kementerian Dalam Negeri. 

"Pengusulan kami sudah berikan juga tinggal kita menunggu tanggal 25 September (2024) nanti," kata dia. 

Sementara empat daerah lainnya yang kepala daerahnya mengikuti Pilkada maka akan diisi jabatan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana harian atau Plh. 

Baca juga: Permen Nomor 10 Tahun 2024 KLHK, Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup dari Tindakan Kriminalisasi

Menurut dia, surat penunjukkan itu akan keluar bersamaan dengan izin cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada. 

"Nanti dari Kemendagri yang memutuskan, bisa jadi pegawai yang ada di daerah bisa juga dari pegawai dari pusat. Untuk menjamin tidak terjadi kekosongan," kata dia. 

Dia harap pelaksanaan ini berjalan lancar. Doris memastikan pihaknya memberikan dukungan secara administratif untuk membantu kelancaran proses itu. Sementara secara teknis, merupakan kewenangan dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved