Berita Flores Timur

Program Kampung Keluarga Berencana di Flores Timur Belum Maksimal, Ini Kata Sulastri Rasyid

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Flores Timur mengadakan rapat koordinasi atau r

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Rapat Koordinasi lintas sektor di Kantor Dinas P2KBP3A Flores Timur, Kamis, 19 September 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Flores Timur mengadakan rapat koordinasi atau rakor di Aula Pertemuan setempat, Kamis, 19 September 2024.

Rakor pembangunan lintas sektor tim optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas itu melibatkan Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, Kepala Dinas P2KBP3A Flores Timur, Anselmus Yohanes Maryanto, sejumlah pimpinan OPD dan para staf.

Sulastri mengatakan, program Kampung Keluarga Berencana (KKB) yang sebelumnya diluncurkan pada 2016 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dari tingkat desa maupun kelurahan.

"Ini komitmen pemerintah meningkatkan kualitas manusia melalui program pembangunan multi sektor yang berorientasi pada pemberdayaan keluarga dan masyarakat," katanya dalam sambutan, sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Sejak dicanangkan secara perdana hingga pembentukan KKB pada tahun 2017 di Desa Halakodanuan, Kecamatan Ile Mandiri, masih banyak hal yang perlu dibenahi agar program itu semakin maksimal.

Baca juga: Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026, Kemenkumham RI Beri Naturalisasi

 

 

"Sejak penetapan 26 desa sebagai Kampung Keluarga Berencana dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 24 Tahun 2020, kita bersama pun menyadari bahwa penyelenggaraan KKB ini belum maksimal," ucapnya.

Menurutnya, penyelenggaraan yang belum maksimal itu dampak dari belum adanya kebijakan dan prosedur tertulis tentang keterlibatan lintas sektor dalam program KKB.

Dengan demikian, jelas Sulastri, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 843.4/2679/SJ tanggal 15 April 2020 tentang intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas, Pemerintah Daerah Flores Timur kemudian menetapkan 35 kampung KB.

Perubahan nama Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampumg Berkualitas sesuai surat edaran Mendagri itu telah diperkuat dengan SK Bupati Tahun 2020 tentang penetapan desa-desa sebagai kampung keluarga berkualitas.

Kemudian dipertegas lagi dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas sebagai payung hukum yang menaungi integrasi dan konvergensi pelaksanaan program lintas sektor di kampung keluarga kerkualitas.

"Perubahan nama ini, kita sadari bersama membawa konsekuensi pada cakupan dan sasaran program. Jadi semulanya difokuskan pada wilayah dengan kriteria tertentu, yakni wilayah miskin, padat penduduk, kurang memiliki akses kesehatan, terpencil, pesisir,  kumuh, dan kesertaan ber-KB masih rendah. Dengan SK Bupati No. 56 Tahun 2024, maka telah berubah dan mencakup seluruh desa dan kelurahan," pungkasnya.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Masyarakat Puji Kinerja PJ. Bupati Sikka Alfin Parera

Kepala Dinas P2KBP3A, Anselmus Yohanes Maryanto, mengatakan penyesuaian tim lintas sektor sudah dibahas dalam rapat koordinasi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved