Rabu, 22 April 2026

Aksi Mogok Hakim di NTT

Hakim PN Waingapu Mogok, Tidak Ada Jadwal Sidang Sepekan

Semua hakim yang bertugas di PN Waingapu, Kabupaten Sumba Timur kosongkan jadwal persidangan selama sepekan mulai tanggal 7-11 oKTOBER 2024.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Hakim PN Waingapu Mogok, Tidak Ada Jadwal Sidang Sepekan
POS-KUPANG.COM
POSE BERSAMA - Para Hakim di PN Waingapu, Kabupaten sumba Timur NTT.Semua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur kosongkan jadwal persidangan selama sepekan mulai tanggal 7  hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan sebagai respon atas aksi cuti bersama yang dilakukan hakim seluruh Indonesia. 

Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban hakim lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. “Banyak hakim merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi. Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup. Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.

“Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” kata Fauzan.

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

 “Kami menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012,” ujar Fauzan, salah satu perwakilan hakim. 

Tak Ada Mogok Masal

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto menegaskan tidak ada mogok massal hakim. “Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama,” kata Suharto.

Ia pun menekankan langkah yang dilakukan oleh ribuan hakim hari ini adalah cuti biasa, bukan cuti bersama atau bukan mogok massal.  Suharto menjelaskan, mogok massal berarti tidak berjalannya segala proses peradilan di hari kerja.

“Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok,” tuturnya.

Sebagai informasi para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Para hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan hari ini mendatangi MA.

Mereka beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tuntutan para hakim atas hak kesejahteraannya. Anggota DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para hakim yang cuti karena menuntut soal kesejahteraan mereka.

"Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Pak Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," kata Habiburokhman.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved