Aksi Mogok Hakim di NTT

Hakim PN Waingapu Mogok, Tidak Ada Jadwal Sidang Sepekan

Semua hakim yang bertugas di PN Waingapu, Kabupaten Sumba Timur kosongkan jadwal persidangan selama sepekan mulai tanggal 7-11 oKTOBER 2024.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
POSE BERSAMA - Para Hakim di PN Waingapu, Kabupaten sumba Timur NTT.Semua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur kosongkan jadwal persidangan selama sepekan mulai tanggal 7  hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan sebagai respon atas aksi cuti bersama yang dilakukan hakim seluruh Indonesia. 

Slamet mengatakan, berdasarkan aturan atau surat edaran nomor 13 tahun 2009 tentang cuti bagi hakim, tidak membolehkan lima hakim cuti bersamaan dalam satu tahun. Sisi lain, PT Kupang juga belum mendapat laporan mengenai aksi serupa di NTT.

“Sejak isu itu bergulir, tidak ada tanda-tanda aksi yang sama berlangsung di NTT. Hanya ada pemberitaan mengenai aksi solidaritas hakim,” ujarnya.

Kabar lainnya lanjut Slamet, pemerintah juga merespons baik adanya dorongan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. Mestinya hakim sebagai pejabat negara juga mendapat tunjangan yang sama dengan pejabat lainnya.

"Sejak 2012 itu stagnan. Status kami itu nggak jelas, hakim itu pejabat negara tapi tidak disertai dengan tunjangan tertentu yang layaknya pejabat negara," kata Slamet.

Sebetulnya, para hakim sangat mendambakan kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan. Dia bilang, hakim merupakan "wakil Tuhan" di dunia. Sehingga pemerintah harus memperhatikan itu.
"Hakim tidak main-main, wakil Tuhan di dunia ini. Harusnya pemerintah lebih mensejahterakan hakim itu," katanya.

Selain itu, PT Kupang juga mendorong agar para hakim di daerah lebih khususnya di NTT diperhatikan dari aspek keamanan maupun infrastruktur pendukung. “Kondisi hakim di NTT cukup miris,” ujarnya.

Rata-rata total hakim dan jumlah perumahan dinas tidak sebanding. Juga infrastruktur perkantoran pengadilan yang masih belum maksimal. Padahal Pengadilan dibuka untuk melayani masyarakat.

Persoalan lainnya tambah Slamet, para hakim yang bertugas di NTT kebanyakan dari luar NTT. Beban tambahan biaya bagi para hakim untuk kembali ke tempat asal akan meningkat dibanding dengan penghasilan yang diterima.

"Mahkamah Agung itu ingin mensejahterakan itu hal wajar. 19 tahun loh kita dengan status pegawai negeri atau hakim itu sendiri. Pejabat yang tunjangan wajar itu yang sesuai, keamanan, perumahan, kesejahteraan," katanya.

Slamet Suripto menilai aksi cuti bersama hakim itu wajar. Namun, dia mengingatkan agar para hakim tetap memperhatikan tugas dan tanggungjawab  sebagai pelayan bagi para pencari keadilan.

Baca juga: Gelapkan Uang Puluhan Juta, Karyawan di Kupang NTT Terancam 5 Tahun Penjara

SHI Tolak Usulan Gapok

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid mengatakan, SHI menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah. Tawaran pemerintah itu tidak memadai, bahkan mengabaikan kondisi kesejahteraan hakim yang sejak 12 tahun lalu tidak berubah.

Ia menyebut, dalam beberapa waktu terakhir beredar kabar pemerintah mengusulkan gaji pokok hakim naik 8-15 persen dan tunjangan naik 45-70 persen. “Hakim seluruh Indonesia dengan tegas menolak usulan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen dan tunjangan antara 45-70 persen,” kata Fauzan, Minggu (6/10).

Fauzan mengatakan, jika usulan dari pemerintah itu pada akhirnya disahkan maka ribuan hakim di Indonesia akan melakukan cuti massal pada 7 - 11 Oktober 2024. Aksi yang disebut Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini akan menjadi gerakan pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. “Dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” tutur Fauzan.

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. Gerakan ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.  

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved