Polda NTT Pecat Rudy Soik
Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik, Kabid Humas Sebut Sudah 3 Kali Pelanggaran Disiplin,1 Kali Kode Etik
Saat persidangan sedang berlangsung Ipda Rudy keluar dari ruangan sidang, saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan
Dijelaskan Rudy, dia diberikan kesempatan untuk menanyakan salah satu pemilik tempat dipasang police line tersebut dengan kondisi yang tidak ada minyak dalam drum itu.
“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak krimsus itu ilegal dia mengakui dalam sidang. Saya bertanya lagi beberapa fakta, apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp.15 juta sebelum saya datang, dia mengaku itu. Saya sampaikan tetapi langsung di ‘cut’ dan dibilang kamu jangan melebar ke mana-mana,” kata Rudy menirukan suasana sidang.
Menurut Rudy sikap ini berarti dalam sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi, yang harus dilihat dalam fakta persidangan.
“Jadi terkesan saya melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya, kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line itu, lalu yang benarnya di mana. Perlihatkan kepada saya dan jelaskan aturannya mana,” kata Rudy.
Rudy menegaskan yang harus diketahui bahwa dirinya tidak serta merta ada di tempat Ahmad atau Algajali lokasi pemasangan police line. Sebelum pemasangan telah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana.
“Itukan ada surat tugasnya. Pelaksanaan kegiatan itu saya juga melapor pada atasan. Saya sampaikan ke komisi sidang harusnya pengawasan pimpinan terhadap saya itu langsung dari Polresta. Saya melaksanakan tugas ini saya lapor dua tingkat ke atas,” jelasnya.
Berbicara tentang etika lanjut Rudy, banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Polri yang lebih buruk dari sekedar pemasangan Police line.
“Kalau bicara tentang etika, masih banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri lebih buruk daripada yang tertuduh kepada saya. Saya pasang police line terkait mafia minyak yang ada di Kota Kupang menggunakan barcode nelayan, kok saya bisa di sidang PTDH. Ini sesuatu yang membuat saya kaget. Propam memberikan sanksi PTDH artinya mereka menganggap bahwa itu terbukti, fakta sidangnya kan saya minta perlihatkan tahapan mana yang saya langgar. Kalau bicara tentang korelasi sprit gas, bukan saya sendiri yang bertugas. Kalau saya memerintah anggota saya, saya bertanggung jawab atas anggota itu. Tetapi kalau mereka melihat secara korporasi. Mereka tahu ada jenjang di atas saya. Saya tidak pernah menyudutkan siapapun. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti prosesnya artinya ini belum bersifat final,” tutupnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.