Penyiraman Air Keras di Lembata
Fakta Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras di Lembata, Charles Arif Pernah Lecehkan Korban
Pelaku bernama Charles Arif alias Ko Ceng, 49 tahun itu pun mengungkap fakta bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban AW.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Gordy Donovan
6. Pelaku menghilangkan barang bukti hingga dibekuk Polisi
Donni Sare mengatakan, tersangka CA sempat mengubur pakaian yang ia gunakan saat melakukan aksi penyiraman air keras terhadap bocah 13 tahun tersebut.
"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2024).
Setelah melakukan aksinya, lanjut Donni, CA membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Dia juga sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.
"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai."
"Namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata dia lagi.
Doni menerangkan, selain tiga alat bukti tersebut, aparat mengamankan sebuah sepeda motor Honda Revo nomor polisi L 4697 CY yang digunakan saat melakukan penyiraman air keras.
Kemudian, satu unit dump truck jenis Mitsubisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.
"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.
7. Keadaan M
Sementara itu Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun mengatakan, saat ini siswa SMP tersebut sedang dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU).
"Pasien sedang dalam perawatan intensif di ruang isolasi ICU. Ditangani langsung oleh dokter spesialis mata," ujar Yosep saat dihubungi, Senin (14/10/2024) malam.
Kata Yosep, dokter sedang fokus menangani infeksi pada kedua mata pasien.
Secara teknis medis, mungkin bisa dijelaskan oleh dokter mata.
Kendati demikian, keadaan umum mulai membaik.
Hanya saja dia masih trauma, terkadang mengeluh sakit pada area kepala.
8. Dirujuk ke Sangla
Pasien korban kekerasan terhadap anak di Lembata, Nusa Tenggara Timur, Meisya Chtalin Witak (13) dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sangla, Denpasar, Bali.
Meisya diberangkatkan ke Denpasar lewat Bandara Wunopito Lewoleba pada Kamis (17/10) pada Pukul 10.00 WITA dengan pesawat Wings Air rute Lewoleba-Kupang, sebelum melakukan penerbangan lanjutan rute Kupang-Denpasar.
Kerabat keluarga, kenalan, pihak RSUD Lewoleba, pihak Pemda Lembata, dan pemerhati perempuan dan anak di Lembata turut menghantar Meisya ke Bandara Wunopito Lewoleba.
9. Biaya Ditanggung Pemda
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengatakan, seluruh biaya pengobatan Meisya selama di Denpasar diambil alih oleh Pemda Lembata yang diambil dari sumber anggaran biaya tak terduga (BTT)
Meski demikian, berhubung biaya pengobatan yang cukup besar, Paskalis berharap masyarakat dan komunitas juga bergerak memberikan dukungan kepada Meisya.
Untuk penggalangan dana secara terbuka, Pemda Lembata telah membuka rekening donasi Bank NTT 251 014 333 7 atas nama Donasi Peduli Meysha C Witak.
“Kita ambil alih untuk semuanya, jadi kita mengharapkan supaya komponen-komponen lainnya juga bisa membantu. Rekening donasi sudah kita buka, saya minta updatenya selalu diinformasikan ke publik,” kata Paskalis.
Berdasarkan rilis Pemda Lembata, jumlah donasi saat ini telah mencapai Rp 22.187.000 per hari ini Kamis (17/10) Pukul 08.31 WITA.
10. Open Donasi
Tidak hanya itu, penggalangan dana juga dilakukan Komunitas Taman Daun di bawah koordinasi anggota DPRD Lembata John S J Batafor lewat rekening BNI 097 634 563 8 atas nama Taman Daun.
Jumlah donasi yang diupdate Komunitas Taman Daun per Kamis (17/10) Pukul 09.42 telah mencapai Rp 18.300.000.
Paskalis menjelaskan bahwa seluruh biaya pengobatan Meisya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta, jika sampai pada tindakan donor kornea mata untuk Meisya.
Paskalis berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Lembata untuk kesembuhan Meisya.
Sebelumnya, Meisya mengalami luka parah di mata, kedua pelipis dan bibir akibat siraman air keras jenis soda api oleh pelaku berinisial CA (45) alias Ko Ci pada Senin (14/10) pagi di bilangan Kota Baru, Lewoleba.
CA, Pelaku penyiraman air keras jenis soda api ke wajah Meisya saat ini sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Lembata. Sebelum ditahan, pelaku sempat mengakui semua perbuatannya termasuk modus dan motif.
Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare, mengatakan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sangat dekat merasa sakit hati dengan korban karena menolak cintanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Tersangka, dikenakan pasal 355 ayat 1. Dengan hukuman maksimal 12 tahun. BB sempat dihilangkan namun atas kerja cepat anggota berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500m Jembatan Lamahora,” kata Donni.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.