PMI Ilegal NTT

Januari hingga November 2024 NTT Terima 109 Jenazah PMI Ilegal

Jenazah tersebut langsung dipulangkan oleh BP3MI NTT hingga ke tempat tujuan. Dua jenazah asal Kabupaten Flores Timur dipulangkan menggunakan ferry.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
URUS JENAZAH - Pemulangan 3 jenazah PMI non prosedural asal NTT dari Malaysia di terminal kargo Bandara El Tari Kupang Selasa, 5 November 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Jumlah jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari 2024 hingga November 2024 mencapai 109 orang. 

Data terbaru, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT menerima 3 jenazah PMI non prosedural asal NTT pada Selasa, 5 November 2024 di terminal cargo Bandar Udara El Tari Kupang.

Ketiga jenazah tersebut yakni Nursamsia Muhammad asal kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Zakarias Ara Miten asal Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur dan Evansisus Suban Ola asal Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur.

Petugas BP3MI NTT, Stefan Gunawan mengungkapkan ketiganya meninggal akibat sakit.

Baca juga: Polda NTT dan Kepolisian Timor Leste Komit Berantas Kejahatan Transnasional di Perbatasan

 

“Evansisus meninggal akibat serangan jantung sedangkan Nursamsia dan Zakarias akibat komplikasi. Sejak Januari sampai dengan 5 November 2024 BP3MI NTT telah menerima 109 jenazah PMI baik prosedur maupun non prosedural,” ujarnya Selasa, 5 November 2024.

Ketiga jenazah tersebut langsung dipulangkan oleh BP3MI NTT hingga ke tempat tujuan. Dua jenazah asal Kabupaten Flores Timur dipulangkan menggunakan kapal ferry.

Sementara itu, Ali Moke kakak kandung Nursammsia Muhamad kepada POS-KUPANG COM, mengatakan dirinya mendengar kabar kematian adiknya pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Tanggal 28 Oktober 2024 kami dapat kabar dari teman-teman di Malaysia, saudara kami meninggal akibat penyakit maaf. Almarhum dikatakan menghembuskan nafas terakhir di are imigrasi Malaysia,” ungkapnya Rabu, 6 November 2024.

Diakui Ali, awalnya Nursamsia berangka secara prosedural namun saat visanya habis tidak diperpanjang lagi.

“Awalnya berangkat secara prosedural kerja di perusahaan yang produksi tripleks, ketika visanya mati tidak diurus lagi. Akhirnya kerja tidak melalui majikan dan pindah-pindah. Almarhum ini belum berkeluarga, rencananya akan dikuburkan di Batu Kadera,” jelas Ali.

Pemerhati Pekerja Migran, Suster Laurentina mengatakan terkait jumlah PMI asal NTT yang terus bertambah, dia meminta agar pemerintah mengupayakan regulasi yang mengatur para pekerja migran.

“Ini merupakan sesuatu yang harus diperbaiki oleh pemerintah, dan aturan mengenai pekerja migran karena hampir semuanya yang bekerja di Malaysia non prosedural,” ungkapnya.

Menurutnya aturan tersebut harus dibuat mukai dari tingkat desa / kelurahan hingga ke tingkat pusat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved