Kasus Pencabulan di Kupang

Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Kupang NTT Terungkap

Tim Resmob Polda Polda NTT meringkus guru sanggar seni berinisial PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual sesama jenis di Ditreskrimum Polda NTT. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela


POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Resmob Polda Polda NTT meringkus guru sanggar seni berinisial PFKS alias Kung (34) pelaku kekerasan seksual sesama jenis terhadap korban anak DJP (16) tahun.


Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membaca pesan tentang Poppers dan pesan lainnya yang berbabu seksual di chatinggan Whatsapp (WA) korban.


“Berawal dari orang tua korban melihat perubahan perilaku dan kondisi fisik korban beruba. Sikap anak korban menjadi lebih pendiam, fisiknya berat badannya turun. Sehingga orangtua korban mencari tahu mengapa anak saya mengalami perubahan seperti ini,” ujar Patar di ruang Ditresmrimum Polda NTT, Selasa, 6 Januari 2024.


Dijelaskan Patar usai melihat kondisi korban yang mengalami perubahan tersebut, orang tua memeriksa sosial media korban dan mendapati percakapan WA yang menyebut kata Poppers dan kalimat berbau seksual lainnya.


“Kemudian orang tua memeriksa IG korban dan ada percakapan di WA, terkait dengan kata-kata atau kalimat Poppers dan kalimat lainnya yang bersifat seksual. Orang tua koraban mencari tahu kata Poppers di media sosial, yang menjelaskan bahwa itu merupakan cairan atau obat yang menambah gairah seksual,” jelas Patar.

 

 

 

Baca juga: Maling Motor Keluarga Saat Malam Natal 2024 di Labuan Bajo Manggarai Barat Ditangkap 

 

 

 

 

 

 

 


Orang tua lalu menginterogasi korban anak. Awalnya korban tidak berterus terang. Korban hanya menyampaikan bahwa sering meminjam baju kepada pelaku untuk tampil di ajang pencarian bakat.


Namun akhirnya korban mengaku bahwa telah digagahi sesama jenis oleh pelaku, sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP hingga tahun 2024.


Saat melakukan hubungan seksual, pelaku sempat merekam dan menjadikan rekaman tersebut untuk mengancam korban jika tidak dituruti kemauannya. 


Pada tanggal 31 Desember 2024, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polda NTT.


“Pada tanggal 31 Desember 2024 ada laporan polisi terkait dengan peristiwa tindak pidana kekerasan seksual ini. Pelaku merupaman guru sanggar tari yang bermitra atau bekerja sama, dengan beberapa sekolah swasta yang mengadakan ekstrakurikuler di masing-masing sekolah,” kata Patar.


Patar menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved