Kasus Pencurian di Labuan Bajo
Maling Motor Keluarga Saat Malam Natal 2024 di Labuan Bajo Manggarai Barat Ditangkap
Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menangkap ZIO alias Omal (25) yang mencuri motor
Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap ZIO alias Omal (25) pelaku pencurian motor di Labuan Bajo.
"Kunci itu sebelumnya telah diambil pelaku saat nginap di kosan korban," jelasnya.
Polisi telah menetapkan Omal sebagai tersangka dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Omal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.