Kasus Pencurian di Labuan Bajo

Maling Motor Keluarga Saat Malam Natal 2024 di Labuan Bajo Manggarai Barat Ditangkap 

Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menangkap ZIO alias Omal (25) yang mencuri motor

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap ZIO alias Omal (25) pelaku pencurian motor di Labuan Bajo.  


"Kunci itu sebelumnya telah diambil pelaku saat nginap di kosan korban," jelasnya. 


Polisi telah menetapkan Omal sebagai tersangka dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Omal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved