Dugaan Korupsi IKK Nelle
BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan YGS Tersangka Tipikor Jaringan Air Bersih IKK Nelle
Henderina Malo menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional pada Politeknik
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan penetapan dan penahananan terhadap 1 orang tersangka atas nama YGS selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 Wita.
Kajari Sikka, Henderina Malo, S.H., M.Hum saat dihubungi TRIBUNFLORES.COM, pada 13 Januari 2025 mengatakan Saudara YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sikka selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan telah memenuhi alat bukti yang cukup serta Saudara YGS dinilai ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YGS ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan.
Henderina Malo menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional pada Politeknik Negeri Kipang terdapat kerugian keuangan negara dalam sebesar Rp. 2.014.263.553,00 dengan rincian: Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100, Termin I sebesar Rp. 572.201.813, Termin II Rp. 348.586.190 dan Denda Keterlambatan Rp. 961.175.160.
Baca juga: Kejari Sikka Gelar FGD Pencegahan Korupsi, Kajati NTT Jadi Keynote Speaker
"Dasar Penyidikan yakni Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: PRINT- 827/N.3.15/Fd.1 /08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Jo PRINT- 893/N.3.15/Fd.1 /09/2024 27 September 2024," pungkasnya.
Ia mengatakan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor: TAP-33/N.3.15/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025, atas nama Tersangka YGS.
Henderina menerangkan bahwa PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.
Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.
Konsultan Pengawas pun tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
"Perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Berdasarkan perhitungan dari akuntan public professional pada politeknik negeri kupang Kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2.014.263.553,00,-
Dugaan Korupsi IKK Nelle
Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan YGS
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi IKK Nelle
Jaringan Air Bersih Nelle
Air Sumur Bor
TribunBreakingNews
TribunFlores.com
Kejari Sikka Gelar FGD Pencegahan Korupsi, Kajati NTT Jadi Keynote Speaker |
![]() |
---|
Jaksa Kejari Sikka Jerat DAM Kontraktor Rawat Inap RS Pratama Doreng dengan Pasal Tipikor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kejari Sikka Tetapkan PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Peringati Sumpah Pemuda, Kejari Sikka Giat 'Jaksa Masuk Sekolah' di Sekolah Alam Wolon Doi |
![]() |
---|
Kejari Sikka Terima 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Turap Aeliba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.