Dugaan Korupsi IKK Nelle

BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan YGS Tersangka Tipikor Jaringan Air Bersih IKK Nelle

Henderina Malo menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional pada Politeknik

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan  penetapan dan penahananan terhadap 1 orang tersangka atas nama YGS selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 Wita. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan  penetapan dan penahananan terhadap 1 orang tersangka atas nama YGS selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 Wita.

Kajari Sikka, Henderina Malo, S.H., M.Hum saat dihubungi TRIBUNFLORES.COM, pada 13 Januari 2025 mengatakan Saudara YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sikka selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan telah memenuhi alat bukti yang cukup serta Saudara YGS dinilai ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YGS ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan.

Henderina Malo menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional pada Politeknik Negeri Kipang terdapat kerugian keuangan negara dalam sebesar Rp. 2.014.263.553,00 dengan rincian: Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100, Termin I sebesar Rp. 572.201.813, Termin II Rp. 348.586.190 dan Denda Keterlambatan Rp. 961.175.160.

 

Baca juga: Kejari Sikka Gelar FGD Pencegahan Korupsi, Kajati NTT Jadi Keynote Speaker

 

 

"Dasar Penyidikan yakni Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: PRINT- 827/N.3.15/Fd.1 /08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Jo PRINT- 893/N.3.15/Fd.1 /09/2024 27 September 2024," pungkasnya.

Ia mengatakan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor: TAP-33/N.3.15/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025, atas nama Tersangka YGS.

Henderina menerangkan bahwa PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.

Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.

Konsultan Pengawas pun tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.

"Perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Berdasarkan perhitungan dari akuntan public professional pada politeknik negeri kupang Kerugian Negara adalah sebesar Rp. 2.014.263.553,00,- 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved