Dugaan Korupsi IKK Nelle

BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tetapkan YGS Tersangka Tipikor Jaringan Air Bersih IKK Nelle

Henderina Malo menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional pada Politeknik

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan  penetapan dan penahananan terhadap 1 orang tersangka atas nama YGS selaku Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 Wita. 

Dengan rincian: Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100, Termin I sebesar Rp. 572.201.813, Termin II Rp. 348.586.190 dan Denda Keterlambatan Rp. 961.175.160.

Pasal yang disangkakan yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

YGS dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Jumlah Saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 Orang," tutupnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved