Rapat Paripurna DPRD Sikka
Ketua DPRD Sikka Harap Perda RTRW 2025-2044, Responsif - Adaptif Terhadap Kebutuhan Warga
Perda tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dalam menentukan arah kebijakan
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi S.Fil berharap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044 lebih responsif dan lebih adaptif terhadap seluruh kebutuhan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi kesesuaian dalam penataan ruang dan wilayah.
Pria yang akrab di Stef ini menambahkan Perda tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dalam menentukan arah kebijakan tata ruang yang relevan dengan perkembangan yang terjadi baik dari aspek regulasi, sosial, ekonomi maupun lingkungan dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Demikian hal ini disampaikan Stef dalam kegiatan rapat paripurna I Masa Sidang II penetapan keputusan tentang RANPERDA tata ruang Wilayah Kabupaten Sikka yang berlangsung di Gedung DPRD Sikka, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Kamis 6 Februari 2025. Rapat Penetapan Perda RTRW Tahun 2025-2044 ini mendapatkan persetujuan 9 Fraksi di DPRD Sikka. Materi yang termuat dalam Perda RTRW merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Stef di awal penyampaiannya mengatakan bahwa dinamika pembangunan yang terus berkembang di Wilayah Kabupaten Sikka telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap struktur dan pola ruang yang ada.
Baca juga: Sambangi RSUD Tc Hillers Maumere, Stef Sumandi Sebut Sudah Ada Bantuan Dokter Anestesi
Kehadiran pemerintah kabupaten Sikka dalam hal ini tentu saja harus menjadi solusi demi teciptanya penataan yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Penyelenggaraan penataan ruang merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan Negara sebagaimana yang tercantum dalam pancasila dan undang-undang dasar 1945, yakni menciptakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Menurut Stef, hal ini tentu bisa diwujudkan hanya jika pembangunan bisa dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
Oleh karena itu penataan ruang, kata Stef, menjadi sangat penting demi optimalisasi pemanfaatan wilayah sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
"Rencana tata ruang wilayah merupakan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah yang berfungsi juga sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah demi kesesuaian arah pembangunan dengan kondisi lingkungan yang ada di sekitar kita. Dengan kata lain, ketidaksesuaian penataan ruang dan wilayah berpotensi merusak tatanan lingkungan yang akan berdampak pada ketimpangan atau konflik pemanfaatan ruang," tandasnya.
Stef mengatakan, penataan ruang di Kabupaten Sikka dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka tahun 2012-2032.
Secara kuantitatif, hasil penilaian terhadap RT/RW Kabupaten Sikka menunjukkan bahwa Nilai Akhir yang diperoleh lebih kecil dari 85.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, jika Nilai Akhir yang diperoleh berada di bawah angka tersebut, maka RT/RW dinyatakan perlu direvisi.
"Dengan demikian, revisi RT/RW Kabupaten Sikka menjadi suatu keharusan guna meningkatkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, memperbaiki implementasi pemanfaatan ruang, serta memastikan bahwa kebijakan tata ruang di daerah ini dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan," pungkasnya.
Stef menjelaskan, proses panjang penyusunan Ranperda RT/RW ini mulai dari Pengajuan pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2024, Pembentukan Pansus DPRD Pembahasan Ranperda RT/RW, pengajuan permohonan persetujuan Substansi, kemudian penjadwalan Presentasi pada Linsek, proses Asistensi PUPR dan Kementerian ATR dan akhirnya di tanggal 6 Desember 2024 persetujuan substansi dikeluarkan oleh kementerian ATR untuk boleh dilakukan proses Harmonisasi dan Asistensi.
"Berdasarkan hasil asistensi ranperda RTRW pada biro Hukum Setda Provinsi NTT di Kupang, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka tahun 2025-2044 telah mendapatkan persetujuan dengan beberapa catatan antara lain, Secara tehnik penyusunan, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara substansi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, dan Berdasarkan pertimbangan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), Rancangan Peraturan Daerah dapat ditindaklanjuti ketahap selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera melalui pidatonya dalam rapat paripurna tersebut mengungkapkan penataan ruang merupakan suatu proses yang melibatkan perencanaan, penggunaan, dan pengelolaan ruang yang ada di suatu wilayah untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam arti luas penataan ruang adalah upaya untuk memperbaiki dan mengatur penggunaan ruang secara efektif dan efisien sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
"Penataan ruang memegang peranan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang dilakukan melalui rencana tata ruang yang berkualitas," kata pria yang akrab disapa Alfin Parera ini.
Ia melanjutkan, perencanaan tata ruang menghasilkan rencana umum tata ruang berupa rencana tata ruang wilayah kabupaten dan juga rencana rinci tata ruang secara detail misalnya tata ruang kawasan perkotaan.
Penataan ruang Kabupaten Sikka dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka 2012-2032.
Kabupaten Sikka sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi NTT, kondisi rencana tata ruang wilayah selain harus menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang juga harus menyelaraskan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi secara internal maupun eksternal yang terjadi di daerah ini antara lain;
"Pertama, adanya perubahan dan atau penyempurnaan aturan dan atau rujukan sistem penataan, kedua, adanya kebijakan pemanfaatan ruang sektoral yang berdampak pada pengalokasian sektor pembangunan yang membutuhkan ruang berskala besar, ketiga, terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032, keempat, masih ada potensi sumber daya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belum dapat mendukung upaya pembangunan wilayah secara maksimal, kelima, sebagai upaya dalam memadukan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan, keenam, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan atau pegangan dalam pembangunan wilayah, ketujuh, produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan antara semua stakeholder di daerah," paparnya.
Alfin menandaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dalam Pasal 26 ayat 5 disebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat ditinjau kembali minimal satu kali dalam lima tahun.
"Dan Kabupaten Sikka telah memiliki peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 dan sudah dilakukan peninjauan kembali pada Tahun 2019," ungkapnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Rapat Paripurna DPRD Sikka
Perda RTRW 2025 2044
Responsif - Adaptif Terhadap Kebutuhan Warga
Stef Sumandi
Adrianus Firminus Parera
Sembilan Fraksi di DPRD Sikka
Rencana Tata Ruang Wilayah
RTRW
Perda
Pemda Sikka
TribunFlores.com
Perihal Sorotan Fraksi di DPRD Sikka Terkait Realisasi Jasa Covid-19, Ini Jawaban Pemerintah |
![]() |
---|
Fraksi Perindo Dorong Pemerintah Benahi RS TC Hillers Maumere dan Insentif Bagi Petugas Kebersihan |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Sikka, Fraksi PDIP Singgung Penghasilan Tetap Kepala Desa |
![]() |
---|
Fraksi Perindo Mohon Pemerintah Selesaikan SK dan Perbup Tentang Jasa Medis Covid 19, 2020 dan 2021 |
![]() |
---|
Rapat Paripurna DPRD Sikka, Fraksi PKB Soroti Beberapa Persoalan Termasuk Jasa Covid 19 Bagi Nakes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.