Kasus Pemerasan Mantan Bupati Rote
Oknum ASN Pemprov NTT Pura-pura Jadi Penyidik KPK, Peras Mantan Bupati Rote Ndao
AFF berpura-pura menjadi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa memeras mantan Bupati Rote Ndao. Mereka kini mendekam di sel tahanan.
"Yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 20 miliar," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan modus dari ketiga pelaku ini memang ingin memeras sang mantan bupati dengan tuduhan kasus korupsi.
Akan tetapi mereka belum sempat membicarakan nominal uang karena telah lebih dulu ditangkap.
"Jadi mereka baru mencoba dan dari pihak korban mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku. Karena dalam perkara ini Ketua KPK juga sudah dicatut namanya," papar Firdaus.
Oknum ASN asal NTT bersama dua rekannya itu dikenakan pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 UU RI tentang ITE dan pasal 26 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (TribunJakarta)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.