Demo di TTU
PMKRI Kefamenanu Demo di Polres TTU, Soroti Galian C Ilegal dan Ilegal Longging Kayu Sonokeling
Dalam aksi demontrasi ini PMKRI berhasil melakukan audiens bersama Kapolres TTU bersama PJU dan sejumlah anggota Satreskrim Polres TTU.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menggelar aksi demontrasi di Kantor Polres Timor Tengah Utara (TTU), Jumat, 7 Februari 2025.
Aksi demontrasi ini digelar dengan rute Unimor, Kantor DPRD dan Mapolres TTU.
Dalam aksi demontrasi ini PMKRI berhasil melakukan audiens bersama Kapolres TTU bersama PJU dan sejumlah anggota Satreskrim Polres TTU.
Saat diwawancarai, Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, France Melkianus Angket mengatakan, beberapa waktu terakhir sejumlah masyarakat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, NTT resah dan merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan galian c yang beroperasi di Bantaran Kali Noemuti.
Baca juga: Gigitan Hewan Penular Rabies di TTU Capai 160 Kasus, 1 Orang Meninggal
Menurutnya, tindakan perusahan galian c yang mengeruk material pasir dan batu ini merusak sejumlah lahan pertanian masyarakat dan juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. T
indakan merusak lingkungan dan lahan pertanian masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan salah satu bentuk tindakan pidana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) UKL-UPL sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan pasal 37 Undang-Undang terkait pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, kata Aldy, PMKRI Cabang Kefamenanu meminta Kapolres TTU untuk tidak bungkam terhadap kasus-kasus dugaan perusahan galian c diduga ilegal yang beroperasi merampas pasir dan batu di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.
Ia menjelaskan, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kapolres TTU untuk segera transparan dalam memberikan informasi hasil peyelidikan tindak lanjut yang sudah dilakukan Kapolres TTU kepada publik terkait perusahan galian c diduga ilegal yang mengambil bahan galian C wilayah tersebut.
PMKRI Cabang Kefamenanu meminta Kapolres TTU dan jajaran untuk segara memberhentikan perusahaan-perusahaan galian c diduga yang beroperasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.
"Kami mendesak Kapolres TTU agar segera menindak tegas pelaku Ilegal logging kayu sonokeling di Kabupaten TTU,"ujarnya
Tidak hanya Kapolres TTU, kata Aldy, pihaknya juga mendesak Kapolda NTT untuk transparan dalam penyelidikan kasus ilegal logging. Selain itu, oknum anggota Polres TTU yang diduga ikut terlibat wajib diberikan tindakan tegas. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Demo di TTU
PMKRI Kefamenanu Demo di Polres TTU
Kayu Sonokeling Ilegal
Polres TTU
PMKRI Kefamenanu
PMKRI Kefamenanu Gelar Demo
Tribun Flores.com
Banjir Landa Desa Helebeik Rote Ndao NTT, 40 Warga Mengungsi |
![]() |
---|
Oknum ASN Pemprov NTT Pura-pura Jadi Penyidik KPK, Peras Mantan Bupati Rote Ndao |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Ketua Koperasi Pah Meto Tersangka Penambangan Mangan Ilegal di Kupang NTT |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ekstrem dan Angin Kencang Landa NTT 8-9 Februari 2025 |
![]() |
---|
Viral, Mobil Ambulans Bawa 2 Ibu Hamil Terjebak Banjir Sungai Nefopal di NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.