Demo di TTU

PMKRI Kefamenanu Demo di Polres TTU, Soroti Galian C Ilegal dan Ilegal Longging Kayu Sonokeling

Dalam aksi demontrasi ini PMKRI berhasil melakukan audiens bersama Kapolres TTU bersama PJU dan sejumlah anggota Satreskrim Polres TTU.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
DEMO - PMKRI Cabang Kefamenanu saat menggelar aksi di Mapolres TTU, Jumat, 7 Februari 2025. Mereka mendesak Polres TTU Proses Hukum Perusahaan Galian C Ilegal dan Kayu Sonokeling. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menggelar aksi demontrasi di Kantor Polres Timor Tengah Utara (TTU), Jumat, 7 Februari 2025.

Aksi demontrasi ini digelar dengan rute Unimor, Kantor DPRD dan Mapolres TTU.

Dalam aksi demontrasi ini PMKRI berhasil melakukan audiens bersama Kapolres TTU bersama PJU dan sejumlah anggota Satreskrim Polres TTU.

Saat diwawancarai, Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, France Melkianus Angket mengatakan, beberapa waktu terakhir sejumlah masyarakat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, NTT resah dan merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan galian c yang beroperasi di Bantaran Kali Noemuti.

Baca juga: Gigitan Hewan Penular Rabies di TTU Capai 160 Kasus, 1 Orang Meninggal

 

Menurutnya, tindakan perusahan galian c yang mengeruk material pasir dan batu ini merusak sejumlah lahan pertanian masyarakat dan juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. T

indakan merusak lingkungan dan lahan pertanian masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan salah satu bentuk tindakan pidana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) UKL-UPL sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan pasal 37 Undang-Undang terkait pencemaran lingkungan. 

Oleh karena itu, kata Aldy, PMKRI Cabang Kefamenanu meminta Kapolres TTU untuk tidak bungkam terhadap kasus-kasus dugaan perusahan galian c diduga ilegal yang beroperasi merampas pasir dan batu di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.

Ia menjelaskan, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kapolres TTU untuk segera transparan dalam memberikan informasi hasil peyelidikan tindak lanjut yang sudah dilakukan Kapolres TTU kepada publik terkait perusahan galian c diduga ilegal yang mengambil bahan galian C wilayah tersebut.

PMKRI Cabang Kefamenanu meminta Kapolres TTU dan jajaran untuk segara memberhentikan perusahaan-perusahaan galian c diduga yang beroperasi di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, dan Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU.

"Kami mendesak Kapolres TTU agar segera menindak tegas pelaku Ilegal logging kayu sonokeling di Kabupaten TTU,"ujarnya 

Tidak hanya Kapolres TTU, kata Aldy, pihaknya juga mendesak Kapolda NTT untuk transparan dalam penyelidikan kasus ilegal logging. Selain itu, oknum anggota Polres TTU yang diduga ikut terlibat wajib diberikan tindakan tegas. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved