Kasus Pencurian di Ende
Polisi Bekuk Pria Asal Wolojita Usai Curi Sarung di Kota Ende NTT, Mengaku Sudah 26 Kali Mencuri
Marak kasus pencurian di Ende. Warga Desa Waga, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil membekuk OTS alias Vian (24) usai melakukan pencurian sarung tenun.
Vian ditangkap usai membobol dan mencuri dalam rumah warga di Kelurahan Kelimutu, Kota Ende, Kabupaten Ende, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 20 Februari 2025.
Warga Desa Waga, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, menjelaskan, tindakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Polres Ende Bekuk Komplotan Pencuri, Pelaku Gasak Barang Elektronik di Sejumlah Lokasi
Tersangka yang sebelumnya melihat jendela rumah korban dalam keadaan sedikit terbuka, nekat membobol rumah milik korban yang berinisial H, yang terletak di belakang Pasar Senggol, Kelurahan Kelimutu.
Melalui akses jendela yang terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamar tidur korban.
Di sana, Vian mengambil tiga lembar sarung dengan harga total Rp 6.900.000, yaitu sarung Nggela, sarung Ende, dan sarung mMangga, serta dua lembar sarung Sutra yang bernilai Rp 1.600.000. Total kerugian korban mencapai Rp 8.500.000.
Setelah melakukan pencurian, tersangka segera menuju ke Pasar Ende pada pukul 10.00 Wita untuk menjual lima lembar sarung yang dicurinya dengan harga Rp 950.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Namun, aksi kejahatan tersangka tidak berlangsung lama. Setelah melakukan pencurian, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Waga, Kecamatan Wolojita. Tim Buser Polres Ende kemudian berhasil melacak dan menangkap Vian di kampung halamannya.
Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di 26 tempat lainnya sebelumnya, namun ini adalah pertama kalinya ia berhasil ditangkap.
Tersangka kini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.